Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Februari 2024 | 15.12 WIB

Catatan Komnas HAM terhadap Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Berikut Temuan Faktanya

Ilustrasi Hak Asasi Manusia atau HAM (freepik.com) - Image

Ilustrasi Hak Asasi Manusia atau HAM (freepik.com)

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Pengamatan yang dilakukan Komnas HAM meliputi 14 Provinsi dan 50 kabupaten kota, berlangsung pada tanggal 12 hingga 16 Februari 2024. 

Dilansir dari komnasham.go.id, pengamatan berfokus pada situasi pemenuhan hak pilih kelompok marginal dan renta, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga diskriminasi dan intimidasi serta hak kesehatan maupun hak hidup petugas Pemilu. 

  1. Hak Pilih Kelompok Marginal-Renta

  • Tidak adanya Tempat Pemungutan Suara di rumah sakit, membuat ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih

  • Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • Sarana dan prasarana di TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra.

  • Banyak pekerja yang tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja pada hari pemungutan suara.

  • Banyak pekerja di IKN tidak bisa menggunakan hak pilih. Hal tersebut dikarenakan tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih.

  • Minimnya atensi penyelenggara Pemilu 2024, khususnya terhadap pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat dan terpencil. 

  • Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di berbagai panti sosial tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar sebagai DPTb. 

    1. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

    • Terdapat beberapa kepala desa yang menyatakan keberpihakannya kepada salah peserta Pemilu. 

  • Rapat koordinasi kepala desa di Kabupaten Temanggung untuk pemenangan peserta Pemilu tertentu. 

  • Ada arahan dari Walikota Samarinda terhadap jajarannya untuk memilih peserta Pemilu tertentu.

  • Editor: Novia Tri Astuti
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore