
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Jakarta Utara mengikuti pelantikan di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
JawaPos.com - Setiap gelaran Pemilihan Umum, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran penting dalam menjamin integritas dan kelancaran proses demokrasi. Pada 25 januari 2024, telah resmi dilantik anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), yang berarti masa kerja sudah dimulai.
Tugas utama KPPS adalah memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan perhitungan suara, yang merupakan salah satu dedikasi tugas dalam demokrasi.
Namun, banyak pertanyaan yang sering diajukan adalah berapa gaji yang diterima oleh petugas KPPS saat pelantikan, terutama pada Pemilu 2024.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Melansir dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), dalam rangka tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, menjelaskan bahwa gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Ketua KPPS (KPPS 1): Rp 1.200.000
- Anggota (KPPS 2-7): Rp 1.100.000
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 700.000
Struktur gaji dan tunjangan yang didapat anggota KPPS, termasuk pada setiap pertemuan juga terstruktur, dimana besar pendapatan tergantung jabatan dan tanggung jawab masing- masing petugas.
Selain itu tunjangan transportasi dan akomodasi petugas KPPS biasanya diberikan untuk memastikan mereka dapat hadir dan bekerja dengan optimal pada hari pemilihan, termasuk pada saat pelantikan, bimtek, dan rangkaian kegiatan lainnya.
Asuransi dan jaminan kesehatan, dimana beberapa daerah mungkin menyediakan asuransi dan jaminan kesehatan bagi petugas KPPS sebagai bentuk perlindungan atas resiko kesehatan atau kecelakaan yang mungkin terjadi saat bertugas.
Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024
Setelah anggota dilantik, kemudian dijelaskan setiap tugas dari masing- masing anggota KPPS saat berada di TPS sesuai dengan Buku Panduan KPPS:
1. Ketua KPPS (KPPS 1)
- Memanggil nama pemilih sesuai nomor urut kedatangan lalu memberikan surat suara. (dahulukan pemilih yang berkebutuhan khusus)
- Mengecek nama dalam DPT, DPTB, dan DPK
- Menandatangani dan berikan 5 jenis surat suara.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih sebanyak satu kali apabila terdapat surat suara yang rusak
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra lalu diserahkan kepada pemilih.
2. Anggota KPPS 2
KPPS 2 turut membantu KPPS 1 di tahap kedua, selain itu juga bertugas mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya oleh ketua KPPS.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
