
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Jakarta Utara mengikuti pelantikan di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
JawaPos.com - Setiap gelaran Pemilihan Umum, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran penting dalam menjamin integritas dan kelancaran proses demokrasi. Pada 25 januari 2024, telah resmi dilantik anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), yang berarti masa kerja sudah dimulai.
Tugas utama KPPS adalah memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan perhitungan suara, yang merupakan salah satu dedikasi tugas dalam demokrasi.
Namun, banyak pertanyaan yang sering diajukan adalah berapa gaji yang diterima oleh petugas KPPS saat pelantikan, terutama pada Pemilu 2024.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Melansir dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), dalam rangka tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, menjelaskan bahwa gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Ketua KPPS (KPPS 1): Rp 1.200.000
- Anggota (KPPS 2-7): Rp 1.100.000
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 700.000
Struktur gaji dan tunjangan yang didapat anggota KPPS, termasuk pada setiap pertemuan juga terstruktur, dimana besar pendapatan tergantung jabatan dan tanggung jawab masing- masing petugas.
Selain itu tunjangan transportasi dan akomodasi petugas KPPS biasanya diberikan untuk memastikan mereka dapat hadir dan bekerja dengan optimal pada hari pemilihan, termasuk pada saat pelantikan, bimtek, dan rangkaian kegiatan lainnya.
Asuransi dan jaminan kesehatan, dimana beberapa daerah mungkin menyediakan asuransi dan jaminan kesehatan bagi petugas KPPS sebagai bentuk perlindungan atas resiko kesehatan atau kecelakaan yang mungkin terjadi saat bertugas.
Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024
Setelah anggota dilantik, kemudian dijelaskan setiap tugas dari masing- masing anggota KPPS saat berada di TPS sesuai dengan Buku Panduan KPPS:
1. Ketua KPPS (KPPS 1)
- Memanggil nama pemilih sesuai nomor urut kedatangan lalu memberikan surat suara. (dahulukan pemilih yang berkebutuhan khusus)
- Mengecek nama dalam DPT, DPTB, dan DPK
- Menandatangani dan berikan 5 jenis surat suara.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih sebanyak satu kali apabila terdapat surat suara yang rusak
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra lalu diserahkan kepada pemilih.
2. Anggota KPPS 2
KPPS 2 turut membantu KPPS 1 di tahap kedua, selain itu juga bertugas mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya oleh ketua KPPS.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
