Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Januari 2024 | 15.59 WIB

Tingkatkan Perlindungan Anak, KPAI Imbau Masyarakat Segera Lapor Jika Mengetahui Adanya Pelanggaran Hak Anak

ilustrasi kekerasan terhadap anak./RRI via Jawa Pos - Image

ilustrasi kekerasan terhadap anak./RRI via Jawa Pos

JawaPos.com – Pelanggaran dan kasus kekerasan terhadap anak hingga kini masih marak terjadi, bahkan bertambah parah.

Padahal seharusnya, hal ini sudah menjadi perhatian khusus supaya anak-anak di tanah air tidak hidup dalam ketakutan.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya pelanggaran hak anak.

Menurut data KPAI yang dilansir dari Antara (25/1), jumlah laporan pelanggaran hak anak berkurang setiap tahunnya.

Tercatat pada tahun 2021 jumlah laporan KPAI sekitar 5.953, kemudian di tahun 2022 ada 4.683 laporan dan tahun 2023 ada 3.883 laporan.

Bentuk pelanggaran hak anak pada tahun 2023 di antaranya, 1.569 kasus mengenai klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, dengan aduan tertinggi yakni pengasuhan yang bermasalah dan pelarangan bertemu.

Kemudian, tercatat 33 kasus mengenai klaster hak sipil dan partisipasi anak, dengan aduan pelanggaran pemenuhan hak identitas, dan pelanggaran perlindungan kehidupan pribadi.

Terdapat pula 86 kasus pada klaster kesehatan dan kesejahteraan yang meliputi masalah pemenuhan hak kesehatan dasar, dan malpraktek dalam pelayanan kesehatan.

Klaster pendidikan, waktu luang, budaya dan agama mendapati 329 kasus dengan aduan seperti perundungan di sekolah, dan korban dari kebijakan.

Sementara itu, kasus tertinggi pelanggaran hak anak ada pada klaster perlindungan khusus anak yang mendapati 1.866 kasus, dengan aduan tertinggi yakni kejahatan seksual dan kekerasan fisik/psikis.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengungkap bahwa KPAI membutuhkan masyarakat untuk bekerja sama dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia.

“Kami mendorong peran dan tanggung jawab masyarakat, media, dan dunia usaha dalam perlindungan anak serta meningkatkan pemanfaatan laporan dan rekomendasi KPAI,” ungkap Maryati.

KPAI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya melindungi anak, bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anak dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kejadian pelanggaran hak anak.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore