Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Januari 2024 | 03.57 WIB

LHKPN jadi Atensi KPK ke Kandidat Capres, Berikut Cara Cek Kekayaan Pejabat Negara

Capres-cawapres no 1 Anies Baswedan dan Muhaimin, capres-cawapres no 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, capres-cawapres no 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengenakan jaket komitmen KPK.

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kandidat capres-cawapres untuk berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi. Komitmen itu, salah satunya dengan meningkatkan kepatuhan terhadap penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 
 
"KPK meminta komitmen nyata capres dan cawapres ketika nanti terpilih menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik kepada pembantu presiden atau kepala instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam acara penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1) malam.
 
Nawawi menjelaskan, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun, UU itu itu tidak mengatur soal sanksi yang tegas terhadap pejabat yang tidak patuh menyampaikan LHKPN. Sanksi terhadap pejabat nakal hanya berupa sanksi administratif.
 
"Akibatnya saat ini, kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan sekitar 10.000 dari 371.000 penyelenggara negara," tegas Nawawi. 
 
Adapun LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan penyelenggara negara terkait harta kekayaan yang dimiliki. Waktu penyampaiannya dilakukan saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
 
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, LHKPN disampaikan menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.
 
Setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan data kekayaan sebagai LHKPN. Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang. Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.
 
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
 
Berikut tata cara mengakses LHKPN  pejabat negara oleh publik, bisa melalui website elhkpn.
 
1. Masuk ke website elhkpn.kpk.go.id.
Pada halaman website elhkpn, pilih pada menu e-Announcement.
 
2. Isikan Nama/NIK pada kolom Cari atau 3.
 
3. Isikan Tahun Lapor atau Lembaga sesuai dengan data Penyelenggara Negara yang akan dicek.
 
4. Masukkan kode captcha.
 
5. Klik pada tombol.
 
6. Data LHKPN Penyelenggara Negara yang dicari akan ditampilkan di pada tabel di bawahnya.
 
7. Pada kolom aksi, terdapat tombol   untuk preview cetak pengumuman LHKPN. Klik pada tombol tersebut.
 
8. Setelah tombol tersebut diklik, maka akan muncul form Siapakah Anda. Isikan nama dan pilih range Usia dan jenis Profesi Anda. Klik tombol Download.
 
9. Sistem akan mendownload pengumuman LHKPN sesuai dengan nama Penyelenggara Negara yang dipilih ke komputer Anda dalam bentuk file Word.
 
LHKPN yang dilaporkan menggunakan Formulir A/B
 
Sementara untuk LHKPN yang masih menggunakan Formulir A/B, pengumumannnya dapat diakses melalui ACCH KPK di website acch.kpk.go.id. Tata cara melihat pengumuman LHKPN melalui acch adalah sebagai berikut.
 
 
2. Masukkan Nama, NHK, Lembaga, atau Tanggal Pelaporan sesuai dengan data Penyelenggara Negara yang akan dicek.
 
3. Pada kolom Jawaban, masukkan jawaban dari pertanyaan perhitungan di sebelahnya.
 
4. Klik tombol Cari.
 
5. Data LHKPN Penyelenggara Negara yang dicari akan ditampilkan di pada tabel di bawahnya.
 
6. Pada kolom aksi, klik pada tombol Lihat untuk melihat pengumuman LHKPN atau klik pada tombol Unduh untuk mendownload pengumuman LHKPN.
 
7. Setelah tombol tersebut diklik, maka akan muncul form Siapakah Anda. Isikan alamat Email dan pilih jenis Profesi Anda. Klik tombol Lanjut.
 
8. Jika tombol Lihat yang dipilih, maka sistem akan menampilkan pengumuman LHKPN sesuai dengan nama Penyelenggara Negara yang dipilih. Pada halaman ini disediakan juga tombol untuk mengunduh berkas LHKPN nya.
 
9. Jika tombol Unduh yang dipilih, maka sistem akan mendownload pengumuman LHKPN sesuai dengan nama Penyelenggara Negara yang dipilih ke komputer Anda dalam bentuk file PDF.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore