
Pendiri Lokataru Haris Azhar dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memekikkan "rakyat menang!" usai divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik
JawaPos.com-Pendiri Lokataru Haris Azhar dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memekikkan "rakyat menang!" usai divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Minggu (8/1).
Baca Juga: Canggihnya Mobil Listrik Xiaomi, Bisa Manufer Parkir Swakemudi di Gedung Parkir Bertingkat
Mulanya, Haris dan Fatia tampak berpelukan usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup persidangan kasus "lord Luhut" tersebut. Keduanya juga tampak menyalami Jaksa Penuntut Umum di ruang persidangan.
Tak lupa, Haris dan Fatia juga berpelukan dengan para kuasa hukumnya yang mengenakan jubah hitam berbalut putih. Teriakan para pendukungnya di kursi penonton meminta agar Haris dan Fatia menghadap ke kursi penonton sambil memegang bendera bertuliskan "KAMI BERSAMA HARIS & FATIA".
Setelah itu, Haris dan Fatia pun mengangkat tangan kirinya sambil mengepal dengan tinggi. Mereka pun berteriak "Rakyat menang!" berkali-kali yang disambut riuh para pendukungnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
Hakim menilai, dakwaan tentang penghinaan atau pencemaran nama baik tidak terbukti secara hukum. Sehingga tuntutan dikesampingkan.
"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," ucap Cokorda.
Terkait dakwaan penyebaran berita bohong pun tidak terpenuhi. "Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," kata Cokorda. (*).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
