JawaPos.com – Polda Metro Jaya memastikan Kombes Pol Hengki Haryadi masih bekerja seperti biasa sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum). Diketahui Hengki juga turut diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ya masih (ngantor seperti biasa) teknisnya tanya ke Mabes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (24/8).
Namun, Zulpan enggan membeberkan lebih dalam terkait kondisi Hengki. Termasuk pemeriksaan yang dikenakan kepada Hengki.
“Kalau itu Mabes Polri yang jelaskan ya kalau terkait hal itu dijelaskan oleh pak Kadiv Humas,” jelasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
“FS menyuruh membangun dan melakukan skenario. Yaitu skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.