Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Maret 2021 | 21.13 WIB

MenPAN-RB Sebut Lewat e-TLE, Urus Tilang Jadi Lebih Mudah

Menpan dan RB Tjahjo Kumolo berbicara saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19. Foto: - Image

Menpan dan RB Tjahjo Kumolo berbicara saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19. Foto:

JawaPos.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (e-TLE) mulai diterapkan di sejumlah Polda di Indonesia. Penerapan e-TLE ini juga dirasa akan sangat memudahkan masyarakat.

Sebab, biasanya jika dengan menggunakan cara konvensional, masyarakat yang hendak mengurus penyelesaian surat tilang, kerap direpotkan karena harus mendatangi tempat sidang. Sementara, jadwal sidang biasanya berbenturan dengan jam kerja.

"Dalam tilang biasanya masyarakat sangat direpotkan, harus mendatangi tempat sidang, kemudian menunggu berjam-jam. Belum lagi dihantui oleh para calo yang biasanya ada di pengadilan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Namun, dengan adanya e-TLE ini, kata Tjahjo, cerita tentang repotnya mengurus surat tilang kendaraan tak akan ada lagi. Masyarakat juga akan terbebas dari praktek calo. Artinya, dengan e-TLE, pelayanan tilang kendaraan lebih efisien, efektif dan transparan.

"Karena dengan e-TLE  ini semuanya berjalan secara smooth dan masyarakat juga tidak bisa mengelak lagi karena bukti-buktinya secara digital disampaikan ke rumah," tuturnya.

Selain itu, kata Tjahjo, penerapan e-TLE akan berdampak pada terbentuknya budaya tertib administrasi kepemilikan kendaraan. Selain akan mendorong meningkatnya budaya tertib berlalu lintas.

"Dan inilah yang  merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem e-TLE. Penerapan tilang elektronik juga akan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan tatanan normal baru di masa pandemik Covid-19 maupun nantinya," ucap Tjahjo.

Kata dia, ini adalah cara Polri yang selalu siap membantu masyarakat. Tilang elektronik ini adalah bentuk nyata pelayanan masyarakat dari Polri yang efisien, efektif dan transparan.

"Prinsipnya dengan diluncurkannya e-TLE ini adalah upaya Polri untuk tampil secara humanis menjadi mitra masyarakat. Jadi pengayom dan juga penjaga ketertiban masyarakat," tutupnya. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/PeXbI6yrw-A

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore