
Sejumlah pengungsi Rohingya di UPTD Ladong Aceh Besar. (Antara)
JawaPos.com - Pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia di Aceh terus mendapat sorotan dari berbagai pihak hingga menuai pro dan kontra.
Dhahana Putra selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan komentarnya terkait cara penanganan terhadap pengungsi Rohingya yang ramai berdatangan di Aceh.
Dilansir dari Antara pada Sabtu (30/12), ia menyebutkan penanganan terkait pengungsi Rohingya akan mengedepankan aspek kemanusiaan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.
"Melihat resistensi yang terjadi terhadap pengungsi Rohingya, perlu diintensifkan komunikasi dengan IOM, UNHCR, dan negara negara tetangga, agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal, khususnya dalam konteks ini di Aceh," ujar Dhahana di Jakarta, Sabtu (30/12).
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi.
Maka dari itu, atas dasar kemanusiaan, Indonesia tetap harus menampung sementara para pengungsi Rohingya. Sebab, terdapat asas non-refoulment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.
Non-refoulment merupakan asas larangan terhadap suatu negara untuk menolak atau mengusir pengungsi dari negara lain untuk kembali ke negara asalnya atau ke suatu wilayah di mana pengungsi tersebut berpotensi menghadapi hal-hal mengancam.
Terlebih, apabila hal tersebut dapat membahayakan kehidupan maupun kebebasan pengungsi karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik.
"Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat," katanya.
Dhahana juga menegaskan bahwa para pengungsi Rohingya saat ini hanya bersifat sementara di Aceh.
"Yang perlu digaris bawahi, keberadaan mereka di sini adalah sementara hingga nanti UNHCR menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi Rohingya," paparnya.
Para pengungsi Rohingya tetap diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di Indonesia, supaya tidak memunculkan masalah-masalah sosial yang membuat gaduh.
"Di sisi lain, kami berharap semua pihak dapat menahan diri dari tindakan-tindakan provokatif agar tidak menimbulkan kondisi yang tidak kondusif di Aceh dalam penanganan para pengungsi Rohingya," tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
