Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Desember 2023 | 03.59 WIB

Perempuan Menikah dengan Tentara Jadi Ibu Persit, Begini Ketentuannya

Serah terima jabatan Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana di Mabes TNI AD. - Image

Serah terima jabatan Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana di Mabes TNI AD.

JawaPos.com – Seorang perempuan yang persunting oleh prajurit TNI khususnya TNI AD bakal menyandang status sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit).

Seorang istri tentara atau anggota Persit dalam keseharian terikat dalam aturan organisasi Persit Kartika Chandra Kirana.

Lalu, apakah seorang perempuan yang menikah dengan anggota TNI AD harus menjadi anggota Persit? Apakah mereka bisa tetap menjadi istri biasa tanpa menjadi Ibu Persit?

Dikutip dari laman Kodam I BB pada Jumat (8/12), Ketua Persit KCK Kodam I/Bukit Barisan, Kusumawati Ibnu Triwidodo menyatakan, menjadi istri prajurit adalah sebuah pilihan. Istri TNI AD wajib menjadi anggota Persit setelah menikah dengan anggota TNI AD. Mereka secara otomatis akan menjadi bagian dari Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK).

“Setelah kita menjadi istri prajurit, secara otomatis kita menjadi anggota Persit, dan kita harus mampu mendukung segala kegiatan, impian, dan karier suami kita, tanpa memandang risikonya,” ujar Kusumawati Ibnu Triwidodo.

Hal itu juga berlaku jika istri tersebut berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bidang lain. Aturan yang mengharuskan perempuan yang menjadi istri TNI AD untuk menjadi anggota Persit terkait dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.

Perempuan yang menikah dengan anggota TNI tidak hanya memiliki status sebagai istri sah, tetapi juga dianggap sebagai bagian dari institusi militer. Dalam peran mereka sebagai anggota Persit KCK, istri prajurit TNI memiliki tanggung jawab tertentu, termasuk mendukung pembinaan istri prajurit dan keluarganya, serta menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

Dikutip dari laman Kodim 1606 pada Jumat (8/12), sebelum menjadi Ibu Persit dan sah menjadi istri TNI AD, seorang perempuan harus memenuhi sejumlah syarat administrasi.

Syarat ini ditetapkan oleh Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit.

Persyaratan tersebut mencakup surat-surat pengantar, surat persetujuan dari orangtua, tes kesehatan, persetujuan calon suami/istri, dan dokumen lainnya. Selain itu, terdapat persyaratan tambahan bagi calon yang beragama Katolik dan Kristen Protestan.

Dengan demikian, istri TNI AD memiliki kewajiban untuk menjadi anggota Persit Kartika Chandra Kirana, setelah menikah dengan anggota TNI AD sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore