
KETERANGAN PERS: Jajaran pengurus PSHT Pusat Madiun ketika memberikan keterangan terkait putusan PK kedua MA atas badan hukum PSHT, Senin (4/12).
JawaPos.com – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun langsung memberikan respons pasca maraknya informasi pemberitaan perihal ditolaknya peninjauan kembali (PK) kedua terkait gugatan pembatalan badan hukum PSHT yang diajukan R Moerdjoko dan Tono Suharyanto oleh Mahkamah Agung (MA).
Tanggapan itu disampaikan oleh para pengurus PSHT Pusat Madiun di Graha Wira Tama Padepokan Agung PSHT, Kota Madiun, Senin (4/12). Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua Umum PSHT Pusat Madiun R Moerdjoko HW , Ketua Dewan Pusat PSHT Pusat Madiun Issoebijantoro, Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun Sukriyanto Maryono, serta Sutrisno Budi.
Berikut tanggapan PSHT Pusat Madiun yang disampaikan kepada awak media melalui keterangan tertulis.
Salam Persaudaraan,
Menanggapi adanya berita “Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kedua R Moerdjoko Atas Badan Hukum PSHT” yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah di media massa dan media sosial, maka bersama ini Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menyatakan:
1. Bahwa bilamana ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa mereka sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah berdasar keputusan PK Kedua, maka kami sampaikan bahwa perkara nomor 237 PK/TUN/2022 adalah perkara tentang badan hukum, dan BUKAN SENGKETA KEPENGURUSAN, karena kepenguruan Persaudaraan Setia Hati Terate secara fakta (de facto) adalah Kangmas R. Moerdjoko sebagai Ketua Umum, Kangmas Tono Suharyanto sebagi Sekretaris Umum dan Kangmas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat.
2. Bahwa oleh karena itu putusan nomor 237 PK/TUN/2022 tidak akan menyebutkan sah atau tidaknya kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate.
3. Bahwa sebagaimana diketahui, Persaudaraan Setia Hati Terate yang lahir dengan nama Pentjak Sport Club pada tahun 1922 adalah organisasi yang tidak berbadan hukum, yang keberadaannya pun dijamin pemerintah melalui UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 10 yang berbunyi:
Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.
4. Bahwa di dalam Parapatan Luhur ( Musyawarah Nasional ) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tahun 2016, dengan alasan tertentu terpilih Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate meski hanya didukung 8 suara, mengalahkan R Moerdjoko yang didukung dan diberikan amanah oleh 108 suara cabang.
5. Dalam tahun pertama kepengurusan, terjadi banyak hal pendzaliman kepada cabang cabang, bahkan pemecatan kepengurusan cabang tanpa prosedur, yang jelas-jelas merusak dan meniadakan marwah persaudaraan yang ada. Hal ini kemudian memaksa cabang-cabang meminta pertanggungjawaban Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi dalam Rakornas PSHT 2017, yang karena ketdakhadiran beliau, sementara di sisi lain harus ada upaya penyelamatan marwah persaudaraan di di PSHT, maka peserta Rakornas lalu meminta Majelis Luhur ( sekarang disebut Dewan Pusat ) memberikan restu peningkatan status Rakornas menjadi Parapatan Luhur.
6. Bahwa dalam Rakornas / Parapatan Luhur 2017 yang diikuti oleh mayoritas cabang peserta Parapatan Luhur 2016, yang kehadiran dan keikutsertaannya sudah jauh melebihi kuorum sebagaimana dipersyaratkan dalam AD ART 2016 dan sudah pula disetujui Majelis Luhur yang bersifat Kolektif Kolegial, secara aklamasi kemudian terpilih R Moerdjoko sebagai Ketua Umum dan Tono Suharyanto sebagai Sekretaris Umum untuk menjaga marwah persaudaraan yang ada.
7. Bahwa dikarenakan tidak menerima hasil Rakornas / Parapatan Luhur 2017 tersebut, maka Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, meski sudah tidak menjabat Ketua Umum PSHT, lalu diam-diam mendaftarkan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate dengan melakukan rekayasa persyaratan sebagaimana disebutkan di dalam UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yaitu rekayasa syarat Surat Keterangan Domisili dan Pernyataan Tidak Dalam Sengketa.
8. Bahwa atas munculnya pengesahan badan hukum PSHT yang didaftarkan oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, dimana yang bersangkutan sudah TIDAK menjabat sebagai Ketua PSHT sehingga TIDAK mempunyai kewenangan dan kualitas untuk itu, membuat Kangmas R Moerdjoko menggugat pembatalan badan hukum tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
9. Bahwa di dalam persidangan PTUN Jakarta dihadirkan saksi Lurah Nambangan Kidul, Sumarno S.Sos yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan domisili bagi perkumpulan yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi. Dan, berdasar hal ini sudah pasti Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi melanggar prinsip ajaran kejujuran dalam Persaudaraan Setia Hati Terate.
10. Bahwa dikarenakan cacat yuridis formil, dan secara fakta Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi sudah dinonaktifkan dari kedudukan sebagai Ketua Umum PSHT, maka PTUN, PT-TUN dan Mahkamah Agung lalu membatalkan pengesahan badan hukum PSHT dengan ketua Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
