Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Oktober 2023 | 17.52 WIB

Buron Interpol Sejak 2016, Dua WNA Tiongkok Akhirnya Ditangkap dan Dideportasi

Dua orang WNA buruan interpol sejak 2016 akhirnya ditangkap Ditjen Imigrasi pada Jumat (13/10) dan Sabtu (14/10). (Dok. Ditjen Imigrasi) - Image

Dua orang WNA buruan interpol sejak 2016 akhirnya ditangkap Ditjen Imigrasi pada Jumat (13/10) dan Sabtu (14/10). (Dok. Ditjen Imigrasi)

JawaPos.com - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok akhirnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Intelijen Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

Diketahui WNA berinisial LZ dan YX tersebut merupakan buronan interpol sejak 2016 atas kasus kejahatan ekonomi di negara asalnya.

Tujuh tahun berlalu, LZ dan YX kini sudah ditangkap Ditjen Imigrasi pada Jumat (13/10) dan Sabtu (14/10).

“Kami menerima permintaan bantuan pencarian kedua WNA tersebut dari Pemerintah RRT pada 9 Oktober 2023," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim pada keterangan resminya.

"Informasi mengenai identitas dan keberadaan WNA tersebut terdeteksi melalui teknologi Face Recognition yang kami miliki dan terintegrasi dengan sistem lintas batas. Berdasarkan database kami, LZ dan YX diketahui berdomisili di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan LZ sudah memiliki KTP Indonesia juga," tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Silmy mengungkapkan bahwa LZ dan YX masing-masing berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan Cikupa, Tangerang.

Dalam penyidikan, aksi dilakukan langsung oleh pihak Ditjen Imigrasi yang bekerja sama dengan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Setelah melakukan beberapa upaya, LZ akhirnya berhasil dibekuk ketika berada di restoran di Jakarta Utara.

Sementara itu untuk penangkapan YX, pelaku ditangkap saat sedang bermain futsal.

“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk melakukan deteksi dini dan deteksi tindakan agar Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian para penjahat atau buronan negara lain. “Indonesia tidak boleh menjadi tempat pelarian bagi orang asing yang melakukan tindak pidana di negara asalnya,” kata Dirjen Imigrasi.

Menurut laporan, LZ dan YX ditindak karena telah melanggar Pasal 196 hukum pidana Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas kejahatan keuangan atau ekonomi.

Keduanya juga ditindak berdasarkan Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas upayanya melarikan diri agar tidak mendapat hukuman di negara asalnya.

Sehubungan dengan aksi tersebut LZ dan YX akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi pada Kamis, 26 Oktober 2023 untuk diadili di negaranya.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore