Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Oktober 2023 | 20.42 WIB

Foto E-KTP Bisa Diganti di Dukcapil! Begini Syarat, Ketentuan dan Mekanismenya

Berikut ini alur ganti foto KTP. - Image

Berikut ini alur ganti foto KTP.

JawaPos.com – Foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP pada dasarnya hanya akan diambil sekali mengingat masa berlaku dari KTP adalah seumur hidup.

Namun keluhan akan hasil foto KTP yang dirasa kurang pas oleh pemiliknya selalu bermunculan. Sehingga banyak yang bertanya apakah bisa mengganti foto KTP.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyampaikan bahwa hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan.

Hal ini ditetapkan demi mendapat data penduduk yang faktual. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, sesuai arahan Mendagri pihaknya harus memastikan bahwa semua penduduk harus terdata secara jelas dalam database.

Mulai dari anak baru lahir yang sudah diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Lalu e-KTP setelah dewasa, akta perkawinan saat menikah, dan seterusnya.

Masyarakat bisa mengganti foto KTP-nya apabila foto KTP yang diajukan untuk diganti sesuai dengan syarat yang ditetapkan Dirjen Kemendagri.

Apa saja syarat tersebut? Serta bagaimana cara dan ketentuannya? Berikut JawaPos.com rangkumkan langkah hal yang harus diambil apabila ingin mengganti foto KTP elektronik.

Syaratnya adalah, warga yang mau mengganti fotonya di KTP harus masuk pada dua kriteria;

1. Foto e-KTP boleh diganti apabila warga yang mengajukan memutuskan untuk mengenakan hijab, setelah sebelumnya tidak berhijab dalam foto KTP yang lama.

2. Foto e-KTP boleh diganti sekalian untuk mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto buram.

Apabila syarat telah terpenuhi, warga bisa datang ke Dukcapil pada jam pelayanan dengan membawa e-KTP asli dan fotocopy kartu keluarga.

Warga yang ingin mengajukan ganti foto KTP haruslah datang sendiri tanpa diwakilkan orang lain. Setelah sampai, warga bisa mengambil nomor antrian elektronik.

Setelah menunggu di ruang yang disediakan, petugas akan memanggil sesuai nomor antrian lalu mulai memverifikasi data pemohon sesuai dengan kriteria dan syarat untuk ganti foto.

Setelah pengisian berkas dan dipastikan sesuai, pemohon bisa mengambil ulang foto untuk e-KTP di ruangan pengambilan foto.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore