
Berikut ini alur ganti foto KTP.
JawaPos.com – Foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP pada dasarnya hanya akan diambil sekali mengingat masa berlaku dari KTP adalah seumur hidup.
Namun keluhan akan hasil foto KTP yang dirasa kurang pas oleh pemiliknya selalu bermunculan. Sehingga banyak yang bertanya apakah bisa mengganti foto KTP.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyampaikan bahwa hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan.
Hal ini ditetapkan demi mendapat data penduduk yang faktual. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, sesuai arahan Mendagri pihaknya harus memastikan bahwa semua penduduk harus terdata secara jelas dalam database.
Mulai dari anak baru lahir yang sudah diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Lalu e-KTP setelah dewasa, akta perkawinan saat menikah, dan seterusnya.
Masyarakat bisa mengganti foto KTP-nya apabila foto KTP yang diajukan untuk diganti sesuai dengan syarat yang ditetapkan Dirjen Kemendagri.
Apa saja syarat tersebut? Serta bagaimana cara dan ketentuannya? Berikut JawaPos.com rangkumkan langkah hal yang harus diambil apabila ingin mengganti foto KTP elektronik.
Syaratnya adalah, warga yang mau mengganti fotonya di KTP harus masuk pada dua kriteria;
1. Foto e-KTP boleh diganti apabila warga yang mengajukan memutuskan untuk mengenakan hijab, setelah sebelumnya tidak berhijab dalam foto KTP yang lama.
2. Foto e-KTP boleh diganti sekalian untuk mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto buram.
Apabila syarat telah terpenuhi, warga bisa datang ke Dukcapil pada jam pelayanan dengan membawa e-KTP asli dan fotocopy kartu keluarga.
Warga yang ingin mengajukan ganti foto KTP haruslah datang sendiri tanpa diwakilkan orang lain. Setelah sampai, warga bisa mengambil nomor antrian elektronik.
Setelah menunggu di ruang yang disediakan, petugas akan memanggil sesuai nomor antrian lalu mulai memverifikasi data pemohon sesuai dengan kriteria dan syarat untuk ganti foto.
Setelah pengisian berkas dan dipastikan sesuai, pemohon bisa mengambil ulang foto untuk e-KTP di ruangan pengambilan foto.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
