Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Oktober 2023 | 00.57 WIB

Ahli Forensik: Gregorius Ronald Tannur Harus Dijerat Pasal Pembunuhan

Tersangka Gregorius Ronald Tannur. (Antara/Didik Suhartono) - Image

Tersangka Gregorius Ronald Tannur. (Antara/Didik Suhartono)

“Pada saat pemikiran atau imajinasi kematian DSA muncul di benak GRT, maka hal tersebut dapat diartikan sepenuhnya sebagai jalannya tindakan GRT dimana perilaku kekerasan semakin meningkat dan disertai dengan imajinasi GRT. Matinya sasaran,” ujar Reza.

Maka dari itu menurut Reza berdasarkan beberapa kronologi di atas, sebaiknya Polrestabes Surabaya mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka.

Sebab, jika hanya menerapkan pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Artinya Gregorius Ronald Tannur hanya sebatas diduga sebagai pelaku penganiayaan atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perlu ditelaah lebih lanjut mengenai pengendalian diri dari Gregorius Ronald Tannur.

“Yang perlu ditelaah adalah ada atau tidaknya pengendalian diri sebagai wujud kesadaran,” ujarnya.

Selain rentan kekerasan secara keseluruhan, perlu diperiksa juga interval antar episode kekerasan.

Perlu juga untuk melakukan pemeriksaan ponsel untuk mengetahui apakah ada pesan atau komunikasi yang melengkapi eskalasi kekerasan Gregorius Ronald Tannur terhadap sang korban.

Perlu diperiksa juga apakah kondisi korban yang tengah mengandung atau kondisi fisik lain yang menjadi indikasi dari kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Selanjutnya bisa dengan mengukur kadar alkohol dalam tubuh Gregorius Ronald Tannur.

Apakah kadar alkohol dalam tubuh pelaku berada pada tingkat yang masih memungkikan untuk Gregorius Ronald Tannur dapat mengontrol pikiran dan perilakunya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan (Polrestabes) Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, 31 tahun, putra anggota DPR RI Edward Tannur, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian sang korban.

Korbannya bernama Dini Sera Afrianti, yang merupakan janda satu anak, berusia 29 tahun, diketahui hubungan korban dengan pelaku adalah sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama lima bulan terakhir.

 ***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore