
Tersangka Gregorius Ronald Tannur. (Antara/Didik Suhartono)
JawaPos.com- Psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Surabaya menerapkan pasal 338 terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya Dini Sera Afrianti.
Polrestabes Surabaya harus melihat kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP, ungkap Reza dalam keterangan dilansir dari Antara.
Dijelaskan oleh Reza bahwa jika dilihat dari kronologi kejadian atas perilaku kekerasan yang dilakukan Gregorius Tannur terhadap korban DSA sangat brutal dan eskalasi.
Perilaku kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terindikasi semakin meningkat.
Kekerasan dilakukan mulai dari organ tubuh bawah bagian kaki hingga organ tubuh bagian atas (kepala).
Diketahui kekerasan tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong namun juga dilakukan dengan alat seperti botol dan mobil.
Baca Juga: Dini Sera yang Dibunuh Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Belasan Tahun Tidak Pulang
“Dari sebatas tangan kosong hingga penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan dilanjutkan dengan penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil),” jelasnya.
Menurutnya, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, ditambah dengan tidak adanya satupun organ vital korban yang luput dari perhatian dan adanya jeda antara kecelakaan dengan episode kekerasan sebelumnya, menandakan bahwa GRT sebenarnya berada pada level cukup kesadaran baginya untuk membungkam atau bahkan menghentikan tindakannya.
Namun, alih-alih menghentikan aksinya tersebut Gregorius Ronald Tannur dengan sadar meningkatkan intensitas kekerasan terhadap sasarannya.
Reza menilai hal tersebut merupakan salah satu tanda bahwa Gregorius Ronald Tannur memang berniat dan dengan sengaja melakukan hal tersebut dan tidak menggunakan kendalinya untuk menghentikan serangan.
Dengan kondisi kesadaran seperti itu, maka patut diasumsikan bahwa Gregorius Ronald Tannur mampu berfikir untuk melakukan tindakan yang dapat membunuh korbannya tersebut.
Dengan kata lain, diperkirakan saat itu pemikiran atau imajinasi mengenai kematian sang korban sudah terbesit di benak Gregorius Ronald Tannur.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
