Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 8 Oktober 2023 | 21.06 WIB

PNS Mau Naik Pangkat Lebih Cepat? Berdinaslah di Daerah 3T

PNS BKD DKI Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). - Image

PNS BKD DKI Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).

JawaPos.com – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru memberikan kesempatan kepada para abdi negara untuk memiliki pengalaman karier di luar institusinya. Dengan cara itu, diharapkan kemampuan mereka menjadi lebih baik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa dalam UU anyar tersebut, ada percepatan perkembangan kompetensi. Hal itu menjadi kewajiban untuk para ASN. ”Karena ekspektasi publik tinggi, ke depan pengembangan kompetensi menjadi wajib,” tegasnya.

Anas mencontohkan guru yang harus memenuhi mengajar 20 jam seminggu. Cara klasik itu dinilainya tidak efektif. Pembelajaran yang dilakukan guru dengan klasik tersebut hanya bisa di kelas. Ke depan, bisa juga melakukan job training.

Dalam aturan baru, bagi ASN yang menjabat di luar instansinya, kepangkatannya dibekukan. Dengan begitu, setelah kembali pasca mengabdi di tempat lain seperti jabatan di KPU atau bank dunia, pangkatnya bisa meningkat.

Peluang juga datang untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut Anas, daerah itu sulit mendapatkan guru atau tenaga kesehatan. Tidak banyak yang tertarik. ”Pertama, memang tidak ada insentif khusus untuk 3T dan belum mendapatkan insentif istimewa dari kepangkatan,” ujarnya.

Dampaknya, 100 ribu formasi di 3T sepi peminat. Pendaftar CASN lebih banyak di kota. Nah, di UU ASN ada transformasi mobilitas talenta nasional. ”Kalau di DKI Jakarta butuh waktu empat tahun untuk naik pangkat, di 3T hanya butuh dua tahun untuk naik pangkat,” katanya. Tawaran yang dijamin undang-undang itu diharapkan mampu menarik minat masyarakat. (lyn/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore