Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 September 2023 | 19.15 WIB

Resmi! Kemenpan RB tetapkan Passing Grade Seleksi CPNS, Ini Nilai Minimal yang Harus Kamu Raih untuk Lolos

Tangkapan layar Keputusan Menpan RB./ - Image

Tangkapan layar Keputusan Menpan RB./

JawaPos.com – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) menetapkan Passing Grade seleksi CPNS.

Passing Grade seleksi CPNS ditetapkan melalui surat keputusan Kemenpan RB nomor 651 tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas pada Rabu (13/9).

Ada tiga jenis seleksi yang ditetapkan sebagai Passing Grade seleksi CPNS tahun anggaran 2023.

“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP),” dikutip JawaPos.com dari surat keputusan Menpan RB.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa SKD dilaksanakan selama 100 menit, kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

“Untuk penyandang disabilitas sensorik netra durasi waktu yang dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit,” tertulis dalam keputusan tersebut yang diakses pada laman jdih.menpan.go.id pada Kamis (14/9) pada pukul 11.30 WIB

Sedangkan untuk jumlah soal SKD keseluruhan berjumlah 110 soal terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU dan 45 soal TKP.

Pembobotan nilai untuk materi SKD, TIU dan TWK jawaban benar bernilai lima, sedangkan nilai nol untuk soal yang salah atau tidak dijawab.

Sementara itu untuk materi soal TKP bobot jawaban paling rendah bernilai satu, untuk nilai tertinggi berjumlah lima dan nol bagi pelamar yang tidak menjawab soal.

Lalu, untuk nilai kumulatif SKD tertinggi adalah 550 dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU dan 225 untuk soal TKP.

Nilai ambang batas atau Passing Grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi peserta seleksi.

Nilai minimal yang harus diperoleh peserta adalah 65 untuk butir soal TWK, 80 untuk soal TIU dan 166 untuk soal TKP.

“Ketentuan di atas, dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus,” tertulis dalam keputusan tersebut.

Peserta kebutuhan khusus yang dimaksud adalah :

1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore