Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 September 2023 | 15.40 WIB

Jokowi Hapus Jabatan Struktural 196.424 di Kementerian dan Pemda, Ini Daftarnya

Bakal capres yang juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Presiden Jokowi saat meninjau SMKN Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8). - Image

Bakal capres yang juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Presiden Jokowi saat meninjau SMKN Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8).

JawaPos.com - Jelang purnatugas dari jabatannya, Presiden Jokowi hapus jabatan struktural sebanyak 196.424 di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda). Jokowi hapus jabatan sturktural di instansi pusat dan instansi daerah sebagai wujud penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah.

Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Grup), sebanyak 99 instansi pusat, baik kementerian maupun lembaga non kementerian telah melakukan penyederhanaan stuktur organisasi dengan menghapus 48.168 jabatan struktural.

Sedangan di instansi daerah, sebanyak 148.256 jabatan telah diberikan persetujuan untuk dihapus dan disederhanakan. Salah satu instansi pusat yang telah melakukan penyederhanaan birokrasi 100 persen yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dari eksisting jabatan eselon III di Kemenkes yang jumlahnya sebanyak 617 dipangkas menjadi 98 eselon III. Sebanyak 519 jabatan eselon III dihapus. Sedangkan untuk jabatan eselon IV yang jumlahnya sebanyak 1.501, sebanyak 1.295 dihapus dan tersisa 206 jabatan saja.

Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penyederhanaan birokrasi dengan persentase 99 persen.

Sebelumnya, jumlah jabatan eselon III di Kominfo sebanyak 138. Jabatan tersebut dihapus sebanyak 135 dan menyisakan 3 jabatan eselon III saja.

Kemudian jabatan eselon IV yang sebelumnya berjumlah 350 dipangkas dan disederhanakan menjadi 3. Dengan demikian, jabatan eselon IV di Kominfo yang dihapus sebanyak 347 jabatan.

Berdasarkan laman menpan.go.id, Senin 4 September 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengakselerasi reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden Jokowi.

KemenpanRB melakukan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan dengan melakukan penyederhanaan struktur organisasi di 99 kementerian dan lembaga dengan total 48.168 struktur sejak Januari hingga Agustus 2023.

“Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Kamis (31/8).

Anas menjelaskan, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit, sehingga diharapkan dapat tercipta kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi.

Penyederhaan birokrasi, lanjut Anas, diharapkan dapat mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih agile, proporsional, dan kolaboratif.

Ia menjelaskan, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, adil, dan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Penghalihan jabatan tersebut diupayakan tidak mengganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan atau kesejahteraan dan karier.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, langkah lain yang dilakukan adalah pemantauan terhadap penerapan sistem kerja pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri PANRB No.7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore