
Ilustrasi Gay
JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video gay kids (VGK) melalui Telegram. Dalam perkara itu, ada 2 tersangka yang diamankan, yakni LHN, 16; dan R, 22.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus itu terbongkar berdasar patroli siber. Pada saat kegiatan patroli siber dilakukan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpanan seksual.
”Juga mengeksploitasi anak sebagai korban di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada 26 Juli,” ujar Ade kepada wartawan, Sabtu (19/8).
Kedua tersangka memiliki peran berbeda. LHN berperan sebagai admin yang mempromosikan video hingga foto VGK. Selanjutnya, para peminat atau pembeli akan dimasukkan dalam satu grup Telegram. Di sana kemudian ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
”Kemudian melakukan direct messaging kepada anak berkonflik dengan hukum dengan membayarkan sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung,” jelas Ade Safri Simanjuntak.
Sementara itu, tersangka R pun mempromosikan VGK lewat Telegram. Video dibanderol seharga Rp 150.000 sampai Rp 250.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) juncto 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 4 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian juga pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 76 I jo pasal 88 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Tersangka R membanderol terkait dengan untuk bisa mengakses konten video maupun foto asusila sesama jenis, termasuk di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korban, yaitu Rp 150.000 untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Sedangkan Rp 250.000 untuk mendapatkan konten video maupun video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya,” papar Ade Safri Simanjuntak.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
