
Warga mencuci pakaian di aliran kali Cihoe, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/7/2023). Akibat dilanda kekeringan warga yang kesulitan mendapatkan air dan memanfaatkan Kali Cihoe.
JawaPos.com – Meski puncak El Nino diprediksi terjadi pada Agustus 2023, sebagian masyarakat mulai merasakan dampak fenomena tersebut. Sejumlah daerah dilaporkan mengalami krisis air bersih.
Kepala Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Ardhasena Sopaheluwakan menyampaikan bahwa musim kemarau akibat fenomena El Nino akan berlangsung sampai akhir Oktober 2023. Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan air.
Wilayah-wilayah yang bakal mengalami kekeringan akibat kemarau secara umum berada di wilayah Indonesia bagian selatan khatulistiwa. Yakni, Sumatera sisi selatan (Jambi, Sumsel, dan Lampung); Kalimantan Selatan; Kalimantan Tengah bagian selatan; Sulawesi Tengah ke selatan; keseluruhan Pulau Jawa; Bali; Nusa Tenggara; serta Merauke. ”Terutama di Jateng, ya. Walaupun sekali-dua kali mungkin masih ada hujan, neraca airnya defisit,” jelas pria yang karib disapa Sena itu kemarin (27/7).
Menurut dia, wilayah Indonesia bagian selatan khatulistiwa menjadi wilayah yang akan banyak mengalami kekeringan karena wilayah tersebut merupakan daerah monsunal. Yaitu, daerah dengan pola musim jelas antara kemarau dan hujan.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengungkapkan, secara umum, El Nino akan berdampak pada dua jenis bencana. Yakni, kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kekeringan juga akan berdampak langsung pada berkurangnya cadangan air. Kondisi tersebut tentu akan berpengaruh pada pertanian dan pasokan air bersih untuk masyarakat. ”Dampak El Nino juga berpengaruh pada peningkatan frekuensi kejadian karhutla yang mulai signifikan sejak awal Juli,” ungkapnya.
Untuk langkah mitigasi, BNPB bersama BRIN, TNI-AU, dan BMKG juga telah melakukan serangkaian operasi TMC untuk memastikan ketersediaan air di waduk, danau, embung, dan tempat-tempat penyimpanan air lain. ”Ini bertujuan agar bisa dimanfaatkan untuk kondisi kedaruratan maupun dalam rangka membasahi lahan agar tidak terlalu rawan kebakaran,” jelasnya.
BNPB juga mendorong dukungan logistik berupa alat perangkat untuk operasi darat seperti berbagai jenis pompa air lengkap dengan slang, nozel, dan kelengkapan lain serta APD dan perangkat dukungan lain di enam provinsi prioritas. Yaitu, Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, dan Kalsel. Termasuk menyiagakan tidak kurang dari 31 heli patroli dan water bombing untuk dukungan operasi udara.
”Untuk kekeringan, data BNPB memperlihatkan bahwa kekeringan paling banyak dilaporkan di Jateng dan Jatim. Ini sejalan dengan data BMKG yang memperlihatkan bahwa di dua lokasi tersebut mulai jarang turun hujan sehingga daerah hutan dan semak sangat rentan terbakar,” bebernya.
BNPB mendorong daerah-daerah yang mulai merasakan dampak kekeringan segera menetapkan status siaga darurat kekeringan. Jadi, operasi TMC bisa dilakukan untuk membasahi lahan maupun mengisi cadangan air. (gih/mia/c14/fal)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
