
ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com
JawaPos.com–Pemerintah akan mengambil langkah serius dalam memperhatikan tenaga honorer. Berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan pada 28 November sudah tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintah.
Mengenai perubahan tenaga honorer tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menyatakan, tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dibahas wacana pergantian sistem tenaga honorer.
Perubahan itu mengenai pergantian sistem tenaga honorer dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time. Wacana tersebut membuat publik bingung karena sebelumnya hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK full time. PPPK part time akan menggantikan tenaga honorer. Hal itu menimbulkan banyak pertanyaan hingga pro kontra.
Sebenarnya apa itu PPPK part time? Melansir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan, PPPK part time merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki jam kerja paro waktu.
Jam kerja paro waktu tersebut hanya empat jam. Hal itu berbeda dengan PPPK full time yang bekerja hingga delapan jam.
Pemerintah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika sistem PPPK part time tersebut sebagai solusi terhadap meningkatnya jumlah tenaga honorer. Namun pergantian sistem tenaga honorer ke PPPK part time kurang disambut baik. DPR khawatir terhadap nasib PPPK yang tidak dapat diangkat sebagai PNS.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
