JawaPos.com - Ketua DPR Puan Maharani mengakui disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang menuai reaksi publik, khususnya organisasi profesi (OP) kesehatan. Menurut Puan, penolak omnibus law UU Kesehatan bisa mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau kemudian merasa atau dianggap hal itu belum cukup, kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut melalui MK. Jadi, silakan saja, ini negara hukum," kata Puan Maharani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Selain itu, kata Puan, organisasi profesi juga bisa menyampaikan aspirasi atau keberatannya kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia meyakini, pemerintah bisa mengakomodasi aspirasi atau keberatan mereka dalam peraturan turunan dari omnibus law UU Kesehatan.
"Kemudian kalau belum terakomodir mungkin bisa menyampaikan lagi kepada pemerintah karena DPR sudah selesai. Nanti yang akan setelah mengundangkan, akan mengeluarkan PP adalah Kementerian Kesehatan, bisa memberikan masukan tersebut aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan," papar Puan.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, pembahasan UU Kesehatan dilakukan secara transparan dan komprehensif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Bahkan, telah melibatkan partisipasi publik dari berbagai elemen, seperti kalangan dunia kesehatan dan medis.
"Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan," klaim Puan.
Ia memastikan, konsultasi publik telah dilakukan DPR dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi, asosiasi penyedia layanan kesehatan, serta lembaga keagamaan. Puan menyebut, UU Kesehatan juga telah melalui tahap sosialisasi dan konsultasi publik yang dilakukan oleh -pemerintah.
"DPR RI bersama pemerintah sangat mempertimbangkan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan demi menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningfull participation) dari masyarakat, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberikan penjelasan," pungkas Puan.