Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Istimewa)
JawaPos.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (17/6).
Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Yusri mengatakan, kemudahan membuat SIM di Indonesia saat ini menempati peringkat ke-10 dunia. Biaya pembuatannya pun terbilang sangat murah yakni di kisaran Rp 100 ribu. Kodisi ini sangat berbeda jauh dibanding negara lain, misalnya di Jepang saja seseorang yang hendak mendapat SIM setidaknya bisa menghabiskan dana sampai dengan Rp 40 juta.
"Harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi, angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini (banyak memahami etika berlalu lintas)," imbuhnya.
Tingginya angka kecelakaan ini menjadi perhatian penting oleh pembuat kebijakan. Dengan masyarakat masuk k sekolah mengemudi, diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara. Sehingga angka kecelakaan bisa berkurang.
"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanannya agar masyarakat ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," ucap Yusri.
"Arahnya kesana makanya disuruhlah orang sekolah, kalau mau pintar sekolah, biar di bisa beretika mengemudi seperti apa, enggak ugal-ugalan, enggak mentang-mentang bisa bawa motor sembarang aja di jalan, kalau dia ugal-ugalan, bukan cuma korban yang ditabrak, mungkin yang dibawa sendiri mati juga," tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Secara nasional kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi memang belum diberlaku. Korlantas masih menyusun petunjuk teknis terkait penerapan aturan ini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
