Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Istimewa)
JawaPos.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (17/6).
Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Yusri mengatakan, kemudahan membuat SIM di Indonesia saat ini menempati peringkat ke-10 dunia. Biaya pembuatannya pun terbilang sangat murah yakni di kisaran Rp 100 ribu. Kodisi ini sangat berbeda jauh dibanding negara lain, misalnya di Jepang saja seseorang yang hendak mendapat SIM setidaknya bisa menghabiskan dana sampai dengan Rp 40 juta.
"Harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi, angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini (banyak memahami etika berlalu lintas)," imbuhnya.
Tingginya angka kecelakaan ini menjadi perhatian penting oleh pembuat kebijakan. Dengan masyarakat masuk k sekolah mengemudi, diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara. Sehingga angka kecelakaan bisa berkurang.
"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanannya agar masyarakat ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," ucap Yusri.
"Arahnya kesana makanya disuruhlah orang sekolah, kalau mau pintar sekolah, biar di bisa beretika mengemudi seperti apa, enggak ugal-ugalan, enggak mentang-mentang bisa bawa motor sembarang aja di jalan, kalau dia ugal-ugalan, bukan cuma korban yang ditabrak, mungkin yang dibawa sendiri mati juga," tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Secara nasional kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi memang belum diberlaku. Korlantas masih menyusun petunjuk teknis terkait penerapan aturan ini.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
