Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juli 2026 | 22.23 WIB

Hoaks! Korlantas Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Denda Ban Gundul Rp 250 Ribu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo. (Polri) - Image

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo. (Polri)

JawaPos.com - Korlantas Polri meluruskan informasi yang ramai beredar di media sosial mengenai sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Informasi yang menyebut pelanggar akan langsung dikenai denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan selama satu bulan dipastikan tidak benar sebagai aturan baru.

Korlantas menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks karena memunculkan kesan seolah pemerintah baru saja menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan ban kendaraan. Masyarakat pun diminta lebih cermat dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Kombes Pol. Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Dia menjelaskan, ketentuan mengenai kelayakan kendaraan sebenarnya sudah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu ketentuannya mewajibkan setiap kendaraan yang digunakan di jalan memenuhi standar teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak pakai.

“Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dwi menerangkan bahwa sanksi yang banyak dibahas di media sosial merujuk pada Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut disebutkan pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan kecelakaan, Korlantas Polri terus mengutamakan edukasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan. Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi ban sehingga ban yang sudah aus atau gundul dapat segera diganti demi menjaga keselamatan berkendara.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore