
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo. (Polri)
JawaPos.com - Korlantas Polri meluruskan informasi yang ramai beredar di media sosial mengenai sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Informasi yang menyebut pelanggar akan langsung dikenai denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan selama satu bulan dipastikan tidak benar sebagai aturan baru.
Korlantas menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks karena memunculkan kesan seolah pemerintah baru saja menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan ban kendaraan. Masyarakat pun diminta lebih cermat dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Kombes Pol. Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai kelayakan kendaraan sebenarnya sudah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu ketentuannya mewajibkan setiap kendaraan yang digunakan di jalan memenuhi standar teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak pakai.
“Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dwi menerangkan bahwa sanksi yang banyak dibahas di media sosial merujuk pada Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut disebutkan pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan kecelakaan, Korlantas Polri terus mengutamakan edukasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan. Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi ban sehingga ban yang sudah aus atau gundul dapat segera diganti demi menjaga keselamatan berkendara.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
