GEDUNG MK. (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)
JawaPos.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif mendapat kritik banyak pihak. Beleid ini juga menuai penolakan dari masyarakat.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai kontruksi penyusunan draf RUU Kesehatan melanggar sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus beberapa regulasi yang berlaku. Ali menyebut ada tiga putusan MK yang dilanggar dengan menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika.
Pertama adalah Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009. Kedua, Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010. Dan ketiga, Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013.
"Dalam ketiga putusan tersebut, MK telah menegaskan bahwa zat adiktif rokok tidak setara dengan kandungan zat adiktif lain seperti morfin dan sejenisnya, sehingga tidak perlu dikekang berlebihan. Ada logika hukum yang menyesatkan jika produk tembakau disamakan dengan narkotika," ungkap Ali melalui keterangan tertulis, Senin (17/4).
Oleh karena itu, Ali menilai rencana menyamakan tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif dalam satu definisi merupakan hal yang tidak rasional. Ia menambahkan, jika RUU Kesehatan ini tetap berjalan hingga sah, maka banyak hak konstitusional yang dilanggar.
Untuk diketahui, penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika tertuang dalam Pasal 154 Ayat (3) RUU Kesehatan dengan bunyi: "zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Kondisi ini dinilai dapat menyebabkan multitafsir yang dapat memicu masalah yang lebih besar".
Ramainya penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan juga kencang terdengar di media sosial, salah satunya Twitter. Warganet turut menolak produk tembakau diklasifikasikan sama dengan produk ilegal yang tegas dilarang secara hukum, yakni narkotika dan psikotropika.
Pegiat media sosial @_AnakKolong berpendapat, pemerintah seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyusunan regulasi yang baik dan benar. "Penyusunan RUU Kesehatan dgn metode omnibus law harus mengedepankan tata cara penyusunan produk hukum yang baik & benar, agar tak jd "detonator" yg memantik masalah baru di kemudian hari," tulisnya.
Aturan ini, menurut akun @_AnakKolong berpotensi menimbulkan polemik baru di tataran ekosistem pertembakauan nasional dan berdampak secara luas di masyarakat. Ia mendorong agar pemerintah segera mengkaji secara komprehensif dampak yang akan ditimbulkan dari aturan di RUU ini.
Penolakan serupa juga ditunjukkan oleh pegiat media sosial dan mantan jurnalis, Denny Siregar melalui akunnya @DennySiregar7. Menurutnya, pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan, terlalu mencampuri ranah personal masyarakat soal preferensi merokok.
Denny berpendapat, aturan tembakau yang disamakan dengan narkotika dan psikotropika akan menimbulkan masalah besar. "Ini yang buat RUU siapa sih? @KemenkesRI?? Jangan bikin masalah baru deh. Kali ini urusannya udah personal.." tulis akun @Dennysiregar7 melalui unggahan Twitter. Cuitannya tersebut telah ditanggapi oleh lebih dari 500 warganet yang sebagian besar setuju dengan pendapatnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
