Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 April 2023 | 03.05 WIB

Konstruksi RUU Omnibus Law Kesehatan Dinilai Langgar Tiga Putusan MK

 

GEDUNG MK. (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)

JawaPos.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif mendapat kritik banyak pihak. Beleid ini juga menuai penolakan dari masyarakat.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai kontruksi penyusunan draf RUU Kesehatan melanggar sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus beberapa regulasi yang berlaku. Ali menyebut ada tiga putusan MK yang dilanggar dengan menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika.

Pertama adalah Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009. Kedua, Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010. Dan ketiga, Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013.

"Dalam ketiga putusan tersebut, MK telah menegaskan bahwa zat adiktif rokok tidak setara dengan kandungan zat adiktif lain seperti morfin dan sejenisnya, sehingga tidak perlu dikekang berlebihan. Ada logika hukum yang menyesatkan jika produk tembakau disamakan dengan narkotika," ungkap Ali melalui keterangan tertulis, Senin (17/4).

Oleh karena itu, Ali menilai rencana menyamakan tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif dalam satu definisi merupakan hal yang tidak rasional. Ia menambahkan, jika RUU Kesehatan ini tetap berjalan hingga sah, maka banyak hak konstitusional yang dilanggar.

Untuk diketahui, penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika tertuang dalam Pasal 154 Ayat (3) RUU Kesehatan dengan bunyi: "zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Kondisi ini dinilai dapat menyebabkan multitafsir yang dapat memicu masalah yang lebih besar".

Ramainya penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan juga kencang terdengar di media sosial, salah satunya Twitter. Warganet turut menolak produk tembakau diklasifikasikan sama dengan produk ilegal yang tegas dilarang secara hukum, yakni narkotika dan psikotropika.

Pegiat media sosial @_AnakKolong berpendapat, pemerintah seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyusunan regulasi yang baik dan benar. "Penyusunan RUU Kesehatan dgn metode omnibus law harus mengedepankan tata cara penyusunan produk hukum yang baik & benar, agar tak jd "detonator" yg memantik masalah baru di kemudian hari," tulisnya.

Aturan ini, menurut akun @_AnakKolong berpotensi menimbulkan polemik baru di tataran ekosistem pertembakauan nasional dan berdampak secara luas di masyarakat. Ia mendorong agar pemerintah segera mengkaji secara komprehensif dampak yang akan ditimbulkan dari aturan di RUU ini.

Penolakan serupa juga ditunjukkan oleh pegiat media sosial dan mantan jurnalis, Denny Siregar melalui akunnya @DennySiregar7. Menurutnya, pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan, terlalu mencampuri ranah personal masyarakat soal preferensi merokok.

Denny berpendapat, aturan tembakau yang disamakan dengan narkotika dan psikotropika akan menimbulkan masalah besar. "Ini yang buat RUU siapa sih? @KemenkesRI??  Jangan bikin masalah baru deh. Kali ini urusannya udah personal.." tulis akun @Dennysiregar7 melalui unggahan Twitter. Cuitannya tersebut telah ditanggapi oleh lebih dari 500 warganet yang sebagian besar setuju dengan pendapatnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore