
Photo
JawaPos.com-Pemerintah akan menyiapkan satu juta formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terutama bidang pendidikan dan kesehatan untuk tahun administrasi 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berharap pemerintah daerah dapat mengajukan formasi PPPK untuk tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas.
"Kami berharap dari daerah segera mengusulkan untuk PPPK karena pendidikan dan kesehatan sedang menjadi prioritas. Sekarang kita sedang ajukan formasi satu juga lebih yang kita ajukan untuk 2024," kata Menpan Azwar Anas saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3).
Azwar menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah sudah menyiapkan 700 ribu formasi untuk tenaga honorer bidang kesehatan dan pendidikan, namun yang diusulkan oleh pemerintah daerah hanya 400 ribu formasi. Adapun pembukaan formasi ini untuk memfasilitasi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN maupun PPPK.
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan opsi terbaik terkait rencana penghapusan tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Azwar menyampaikan bahwa Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah, serta Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik terhadap tenaga honorer dengan tidak melakukan PHK, namun tetap tidak membebani APBN.
Presiden meminta ada jalan tengah terhadap jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN. Menurut dia, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik karena tenaga honorer tersebut pada kenyataannya membantu pemerintah terutama di pelosok daerah.
"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non-ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa," katanya.
Rencana penghapusan tenaga honorer sebelumnya tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
