
Mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/1). RIDWAN/JPC
JawaPos.com - Mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/1). Agus terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan anak buahnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama rua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dipidana dengan kurungan selama tiga bulan," sambungnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada konsultan pajak perusahaan milik Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak bisa dibayarkan sesudah pidana berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat dilelang untuk jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara delapan bulan," tegas hakim.
Vonis terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Agus dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Agus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Agus juga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga, bertanggung jawab kepada keluarganya, serta terdakwa bersikap sopan," ucap hakim.
Agus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
