Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2023 | 03.11 WIB

Ngaku Jadi Korban Pelecehan, PC Takut Tak Dicintai Sambo Lagi

Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Chandrawathi keluar dari ruang sidang usai majelis hakim men-skor sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma - Image

Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Chandrawathi keluar dari ruang sidang usai majelis hakim men-skor sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma

JawaPos.com - Saksi Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono menyebut jika Ferdy Sambo pernah menyampaikan bahwa peristiwa di Magelang adalah ilusi. Dalam persidangan, Sambo berdalih bahwa hal itu disampaikannya untuk menutupi peristiwa di Magelang, sebab skenario yang dia susun bermula dari Duren Tiga.

Terdakwa Putri Candrawathi mengaku jika menjadi korban kekerasan seksual membuat dirinya terpukul. Sehingga akan merasa begitu berat untuk mengungkapkannya.

"Yang mulia, sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah untuk menyampaikan, bahkan kepada suami saya sendiri saja saya sebenarnya malu," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

"Saya tidak tahu apakah bila saya mengutarakan peristiwa tersebut suami saya akan mencintai saya dan menerima saya kembali," imbuhnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore