
Photo
JawaPos.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI, pada Rabu (9/11). Draf RKUHP hasil revisi itu termuat 627 Pasal.
Meski demikian dalam draf RKUHP terbaru itu masih terdapat muatan kontroversi. Sebagaimana dikutip JawaPos.com pada Jumat (11/11), dalam Bab IX mengenai tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, berpotensi mengancam masyarakat yang menghina penguasa seperti DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota/Bupati.
Masyarakat yang menghina DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota/Bupati dapat dipidana 18 bulan penjara.
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta)," demikian bunyi Pasal 349 ayat (1).
Namun, apabila bentuk penghinaan tersebut berpotensi menimbulkan kerusuhan dipidana selama 3 tahun penjara.
"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV," tulis Pasal 349 ayat (2).
Meski demikian, ancaman hukuman itu berlaku berdasarkan aduan. Tetapi, aduan tersebut hanya bisa dilakukan oleh pejabat langsung yang dianggap merasa dihina.
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut
berdasarkan aduan pihak yang dihina," bunyi Pasal 349 ayat (3).
Selain secara langsung, masyarakat juga dapat diancam apabila melakukan penghinaan terhadap pejabat negara melalui media sosial. Ancaman pidana itu selama 2 tahun penjara.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau
menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi
penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan
maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh
umum dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 350 ayat (1).
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," tulis Pasal 350 ayat (2).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
