
SALAHI ATURAN: Odong-odong yang hancur setelah tertabrak KA di Kampung Silebu Toples, Kabupaten Serang, kemarin. (RADAR BANTEN)
JawaPos.com – Kecelakaan tragis terjadi di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kabupaten Serang, kemarin (26/7) siang. Odong-odong yang sarat muatan tertabrak kereta api (KA) penumpang jurusan Merak–Rangkasbitung. Akibatnya, 9 orang tewas dan 22 penumpang lain mengalami luka-luka.
Seorang saksi, Iroh Rohayati, 40, menyebut kecelakaan maut itu terjadi pukul 11.00 WIB. Sebelum tertabrak KA, odong-odong yang dikemudikan JL, 27, tersebut melaju dari arah Walantaka, Kota Serang, menuju Desa Sukamaju, Kabupaten Serang.
Setiba di perlintasan tanpa palang pintu, odong-odong itu tetap melaju seperti biasa. Padahal, dari jauh sudah terlihat kereta yang melaju kencang. Iroh mengatakan, warga sekitar sempat meneriaki sopir untuk memberitahukan kedatangan KA. Namun, peringatan tersebut diabaikan.
’’Sudah diteriaki kalau kereta mau datang. Tapi, odong-odongnya enggak berhenti,’’ kata Iroh. Akibatnya, KA menghantam odong-odong itu. ’’Kenanya bagian belakang (odong-odong, Red),’’ imbuh Iroh, yang ditemui Radar Banten di lokasi kejadian.
Tabrakan tersebut membuat odong-odong terpental beberapa meter. Kerasnya benturan membuat para penumpang terpental keluar.
Warga lainnya, Sukma, 70, mengetahui kecelakaan itu setelah mendengar suara dentuman keras. Saat keluar rumah, dia melihat sebuah odong-odong yang hancur. Terlihat juga sembilan mayat yang bergelimpangan. ’’Enam ibu-ibu dan tiga anak,’’ ungkap Sukma. Mayoritas korban mengalami luka di bagian kepala. ’’Semua penumpang mental keluar dari odong-odong. Di dalam enggak ada orang,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombespol Budi Mulyanto menyatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut. Namun, dia menduga penyebabnya adalah kelalaian pengendara odong-odong. ’’Kami akan dalami lebih lanjut dalam penyidikan,’’ paparnya.
Budi menjelaskan, odong-odong yang dikemudikan JL itu merupakan kendaraan yang dimodifikasi. Dugaan sementara, kendaraan tersebut adalah mobil barang yang dimodifikasi dengan overdimensi.
Berdasar kapasitas, seharusnya kendaraan itu hanya dapat menampung tujuh penumpang. Kenyataannya, yang diangkut puluhan orang. ’’Kapasitasnya lebih dari 26 orang, berarti ini overload (kelebihan muatan, Red). Overdimensi juga ada,’’ jelas Budi.
JL dapat dijerat Pasal 307 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ’’Untuk pasal overload diatur dalam UU 22/2009 pasal 309 dan overdimensi di pasal 27,’’ terang Budi.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, hingga kemarin JL belum dijadikan tersangka. Dia masih diperiksa di Mapolres Serang. ’’Sementara kami amankan dulu. Dalam satu kali 24 jam nanti sudah keluar statusnya,’’ tutur alumnus Akpol 2002 tersebut.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
