
Photo
JawaPos.com - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diketahui menerima zakat dari masyarakat selain juga mengumpulkan sejumlah dana lain untuk tujuan sosial kemanusiaan. Belakangan berembus kencang kalau organisasi nirlaba yang kini dipimpin oleh Ibnu Khajar diduga melakukan penyelewengan dana umat pada masa kepemimpinan Ahyudin.
Selain untuk menggaji diri sendiri dalam jumlah bernilai fantastis dikabarkan mencapai Rp 250 juta lengkap dengan fasilitas mewah, dana umat tersebut juga diduga mengalir untuk pembelian rumah dengan perabotan-perabotan bernilai fantastis.
Bagaimana hukum orang yang mengeluarkan zakat lewat ACT? Apakah zakat mereka tetap sah atau malah batal jika dana zakat ikut diselewengkan tidak disalurkan kepada para penerima zakat?
Terkait pertanyaan tersebut, dosen pasca sarjana PTIQ Saifuddin Zuhri menegaskan bahwa zakat masyarakat tetap sah. Sebab kewajiban pengeluaran zakat sudah dilimpahkan kepada ACT.
"Selama yang bersangkutan tidak tahu kalau dana zakatnya akan diselewengkan, masih dimaafkan terhitung telah mengeluarkan zakat. Tapi, kalau dia sudah tahu tapi masih juga melakukan itu, maka kewajiban zakatnya tidak lepas," kata Saifuddin Zuhri kepada JawaPos.com Rabu (6/7).
Dia melanjutkan, dengan mengeluarkan zakat melalui lembaga tertentu, maka tanggung jawab dan kewajibannya untuk disalurkan kepada para penerima zakat sudah resmi berpindah. Kalau pun terjadi penyelewengan dana zakat, yang menanggung dosanya adalah orang-orang di dalam lembaga tersebut.
"Kalau tidak melalui amil, harus dipastikan penerima zakat itu adalah mustahil. Tapi, kalau kita sudah menyerahkan kepada lembaga amil, tanggung jawab itu berpindah ke amil," jelasnya.
Dia kemudian memberi penekanan khusus untuk zakat sebaiknya dikeluarkan melalui lembaga khusus zakat, bukan melalui lembaga filantropi. Sebab, meski sama-sama berorientasi sosial kedua lembaga tersebut tidaklah sama. Untuk zakat, penerimanya sudah ditentukan khusus dalam 8 golongan yaitu fakir, miskin, amin, muallaf, gharim, riqab, ibnu sabil, dan fi sabilillah. Sementara dana filantropi bisa dialokasikan untuk kegiatan lain misalnya untuk pembangunan gedung, rumah, pengadaan perpustakaan atau yang lainnya.
"Untuk zakat itu harusnya ke badan amil zakat yang sudah terverifikasi, tidak boleh ke yayasan atau yang lainnya yang tidak mendapatkan penugasan khusus untuk itu. Kecuali mau nyumbang niatnya untuk kemanusiaan boleh kemana saja," pungkasnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
