Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Juli 2022 | 19.08 WIB

Draft PMA Pencegahan Kekerasan Seksual Masuk Tahap Harmonisasi

Gedung Kementerian Agama Jakarta. (Istimewa)a - Image

Gedung Kementerian Agama Jakarta. (Istimewa)a

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat proses penyiapan regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan. Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait hal ini sudah masuk tahap harmonisasi antara Kementerian/Lembaga terkait

“Alhamdulillah, draft PMA pencegahan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan terus berproses, sudah masuk tahap harmonisasi antar K/L,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur kepada wartawan, Senin (4/7).

“Regulasi ini akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan,” imbuhnya.

Waryono mengaku prihatin masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan.

“Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana tentu harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk para pelaku kekerasan seksual di Lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya.

Berulangnya kasus seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak. Upaya pencegahan hendaknya diperkuat.

Secara khusus, Waryono mengajak orang tua untuk menjalin komunikasi efektif dengan anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah. Lembaga pendidikan keagamaan juga harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya, terlabih hal itu berkenaan dengan tindak kejahatan.

“Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dg anak-anaknya, atau sebaliknya,” jelas Waryono.

Ditambahkan Waryono, pihaknya akan fokus pada upaya melindungi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Sebaliknya, dia akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap lembaga yang terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual.

“Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, tentu melihat perkembangan hasil investigasi dari Kemenag dan pihak yang berwenang,” tukasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore