Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juni 2022 | 19.17 WIB

Ini Kriteria Hewan yang Layak Dikurbankan dan Waktu Penyembelihan

Petugas tengah melakukan perawatan sapi di Mal Hewan Kurban H. Doni, Depok, Jumat (24/6/2022). Hewan kurban yang akan diperjual belikan sudah lolos tes kesehatan sehingga aman bagi pelanggan yang ingin berkurban. FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS - Image

Petugas tengah melakukan perawatan sapi di Mal Hewan Kurban H. Doni, Depok, Jumat (24/6/2022). Hewan kurban yang akan diperjual belikan sudah lolos tes kesehatan sehingga aman bagi pelanggan yang ingin berkurban. FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edara Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Dalam edaran ini dijelaskan pula kriteria hewan yang baik untuk dikurbankan.

Untuk jenis hewan yang bisa dikurbankan yakni unta, sapi, kerbau, dan kambing. Hewan harus cukup umur saat dikurbankan. Artinya unta minimal berusia 5 tahu, sapi dan kerbau 2 tahun dan kambing 1 tahun.

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan. Dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Sementara itu, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan. Yakni Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Menag menghimbau Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan, pertam melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait, penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.

Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait. Dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore