
Ilustrasi judi remi bok. Tiga anggota DPRD Mempawah, Kalimantan Barat, diciduk polisi saat judi di salah satu ruangan di Kantor DPRD Mempawah.
JawaPos.com - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang belakangan marak terjadi di masyarakat. Menurutnya, perjudian apa pun bentuknya tidak sehat bagi masyarakat. Lebih dari itu berdampak pada ancaman pidana bagi para pelakunya.
"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/5).
Di sisi lain, dirinya prihatin karena dampak yang ditimbulkan judi online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat candu perjudian. Bahkan ada masyarakat yang rela berhutang hanya untuk judi online.
"Tidak ada dampak positifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat stop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi," jelas politisi Partai Golkar itu.
Dia juga meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk terus konsisten memutus akses terhadap konten perjudian di berbagai platform digital. "Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo," tegasnya.
Masyarakat pun diimbau agar bijak menggunakan platform digital baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. Jangan sampai judi membuat diri tidak produktif dalam beraktivitas.
"Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu ikut bantu Pemerintah, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
