Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 April 2022 | 21.35 WIB

Pemerintah Diminta Jalankan Putusan MA soal Vaksin Covid-19 Halal

Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). Dhemas Reviyanto/Antara - Image

Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). Dhemas Reviyanto/Antara

JawaPos.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban pemberian vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan fatwa halal. Hal ini setelah MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

"Saya tentu saja meminta berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut," kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4).

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, jika Pemerintah semakin cepat menjalankan putusan MA tersebut, hal ini diharapkan bisa meningkatkan tingkat vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sehingga hal yang kemudian menjadi keputusan MA ini memang nantinya tidak merugikan masyarakat dan segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk menyosialisikan dan melaksakan hal tersebut," tegas Puan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) kepada Presiden Joko Widodo. Gugatan itu menguji Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian bunyi putusan MA.

Adapun putusan itu ketok pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yakni Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. Majelis Hakim menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore