Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 April 2022 | 13.22 WIB

Sejumlah Pelanggaran Pimpinan KPK Lili Jika Benar Terima Tiket MotoGP

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch mengatakan, dengan kondisi carut marut di internal KPK saat ini, isu pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar menerima gratifikasi menonton MotoGP dan fasilitas penginapan, bukan hal mengejutkan lagi.

Musababnya, rekam jejak Lili memang bermasalah, terutama pasca komunikasinya dengan pihak berperkara terbongkar ke tengah masyarakat.

“Jika kemudian dugaan ini terbukti, maka Lili telah berhasil mengikuti rekan kerjanya, yakni Firli Bahuri, karena secara bersamaan mereka dua kali melanggar kode etik ketika bekerja di KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada JawaPos.com, Rabu (13/4).

Kurnia menambahkan, jika penerimaan tiket MotoGP dan fasilitas penginapan itu benar, maka ada sejumlah pelanggaran yang penting untuk ditelisik lebih lanjut, antara lain:

Ranah Pidana

Pertama, penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup.

Kedua, penerimaan itu bisa dianggap sebagai praktik suap jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu, misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan hukuman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup.

Ketiga, penerimaan itu bisa dianggap sebagai pemerasan jika Lili melontarkan ancaman terhadap pihak pemberi dengan iming-iming pengurusan suatu perkara. Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup.

Ranah Etika

Pasal 4 ayat (2) huruf a PerDewas 02/20: Setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;

Pasal 4 ayat (2) huruf b PerDewas 02/20: Setiap Insan Komisi dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi;

Menurut Kurnia, ada sejumlah langkah yang bisa diambil menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik ini.

Pertama, Dewan Pengawas harus bertindak pro aktif untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang relevan, misalnya komunikasi antara Lili dengan pihak pemberi, manifest penerbangan, atau mungkin rekaman CCTV di sirkuit Mandalika dan tempat penginapan. Selain itu, Dewan Pengawas harus segera membawa dugaan pelanggaran kode etik ini ke dalam persidangan etik.

Terakhir, jika Lili terbukti melanggar kode etik, maka ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Pasal 10 ayat (4) huruf b PerDewas 02/20). Bahkan, tatkala permintaan itu diabaikan, Dewan Pengawas mesti menyurati Presiden agar segera memberhentikan Lili dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela (Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 19/19).

Lebih lanjut, Kurnia juga meminta Kedeputian Penindakan KPK segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dengan mengusut tindak pidananya, baik gratifikasi/suap/pemerasan. Sebab, ranah penindakan bukan berada di Dewan Pengawas. Sehingga, dibutuhkan koordinasi antara pihak Dewan Pengawas dengan Kedeputian Penindakan.

“Di luar itu, dengan massifnya kritik masyarakat kepada Lili selama ini, sebaiknya ia mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK. Hal tersebut sejalan dengan mandat TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,” pinta Kurnia.

ICW kata Kurnia, yakin, misalnya kemudian dugaan pelanggaran kode etik ini terbukti, maka masyarakat semakin enggan untuk percaya kepada KPK. Tidak hanya itu, dengan Lili tetap menjabat sebagai pimpinan kata Kurnia, bukan tidak mungkin semakin menyulitkan para pegawai KPK yang selalu mengkampanyekan nilai integritas kepada masyarakat.

“Pertanyaan sederhananya, bagaimana masyarakat akan percaya kepada KPK, jika pada level pimpinannya saja dipenuhi dengan berbagai persoalan,” tukas Kurnia.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore