
Ilustrasi: Kementerian PPPA mendorong RUU PKS segera disahkan. Supaya, perempuan dan korban kekerasan seksual mendapatkan hak konstitusinya.
JawaPos.com - Para perempuan atau anggota keluarga diajak untuk tidak lagi menyembunyikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab, KDRT bukanlah aib. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan identitas para korban KDRT yang melapor terjaga dan terlindungi.
Menurut Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Valentina Gintings, KDRT bukanlah aib. Dia mengajak para perempuan, istri atau anak-anak yang menjadi korban KDRT untuk melaporkan tindakan tersebut, agar kasus serupa tidak terulang.
"Sebagian besar korban KDRT umumnya adalah perempuan atau istri dan pelakunya adalah suami. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi sebaliknya.” ujar Valentina Gintings dikutip, Minggu (20/2).
Valentina Gintings menjelaskan, KDRT merupakan suatu perlakuan tidak menyenangkan yang dialami oleh keluarga, sehingga menimbulkan dampak kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga.
Ada beberapa bentuk KDRT. Antara lain, kekerasan fisik seperti memukul, mencekik, menendang, menampar, dan menyiksa dengan alat bantu. Lalu, berupa kekerasan psikis seperti mengancam, menghina, menakut-nakuti, menyindir, serta mengolok-olok secara verbal.
Selain itu, ada tindak kekerasan seksual seperti memaksa hubungan seksual, menunjukkan gambar atau video yang mengundang pornografi, pornoaksi, dan pelecehan seksual.
Penelantaran rumah tangga yakni berupa tidak memberikan nafkah lahir dan batin; meninggalkan keluarga tanpa berita; dan melarang bekerja tanpa alasan.
“Kebanyakan kasus KDRT terjadi karena faktor ekonomi. Apalagi di masa pandemi ini tren kasus dan angka laporan KDRT meningkat drastis. Bisa dikatakan kenaikan angka laporan itu berarti masyarakat sudah lebih aware dan berani speak up," imbuhnya.
Valentina Gintings menyebut, masih banyak korban yang tidak mau melapor KDRT karena takut ancaman yang diterima. Para korban merasa KDRT adalah aib keluarga yang tidak perlu diketahui oleh lingkungan sekitar.
"Melaporkan kasus KDRT itu tidak mudah, butuh keberanian yang besar. Tapi, tidak perlu takut karena siapa saja yang berani melapor, perlindungan hak privasinya terjamin," jelas Valentina.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
