
Ilustrasi: Kementerian PPPA mendorong RUU PKS segera disahkan. Supaya, perempuan dan korban kekerasan seksual mendapatkan hak konstitusinya.
JawaPos.com - Para perempuan atau anggota keluarga diajak untuk tidak lagi menyembunyikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab, KDRT bukanlah aib. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan identitas para korban KDRT yang melapor terjaga dan terlindungi.
Menurut Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Valentina Gintings, KDRT bukanlah aib. Dia mengajak para perempuan, istri atau anak-anak yang menjadi korban KDRT untuk melaporkan tindakan tersebut, agar kasus serupa tidak terulang.
"Sebagian besar korban KDRT umumnya adalah perempuan atau istri dan pelakunya adalah suami. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi sebaliknya.” ujar Valentina Gintings dikutip, Minggu (20/2).
Valentina Gintings menjelaskan, KDRT merupakan suatu perlakuan tidak menyenangkan yang dialami oleh keluarga, sehingga menimbulkan dampak kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga.
Ada beberapa bentuk KDRT. Antara lain, kekerasan fisik seperti memukul, mencekik, menendang, menampar, dan menyiksa dengan alat bantu. Lalu, berupa kekerasan psikis seperti mengancam, menghina, menakut-nakuti, menyindir, serta mengolok-olok secara verbal.
Selain itu, ada tindak kekerasan seksual seperti memaksa hubungan seksual, menunjukkan gambar atau video yang mengundang pornografi, pornoaksi, dan pelecehan seksual.
Penelantaran rumah tangga yakni berupa tidak memberikan nafkah lahir dan batin; meninggalkan keluarga tanpa berita; dan melarang bekerja tanpa alasan.
“Kebanyakan kasus KDRT terjadi karena faktor ekonomi. Apalagi di masa pandemi ini tren kasus dan angka laporan KDRT meningkat drastis. Bisa dikatakan kenaikan angka laporan itu berarti masyarakat sudah lebih aware dan berani speak up," imbuhnya.
Valentina Gintings menyebut, masih banyak korban yang tidak mau melapor KDRT karena takut ancaman yang diterima. Para korban merasa KDRT adalah aib keluarga yang tidak perlu diketahui oleh lingkungan sekitar.
"Melaporkan kasus KDRT itu tidak mudah, butuh keberanian yang besar. Tapi, tidak perlu takut karena siapa saja yang berani melapor, perlindungan hak privasinya terjamin," jelas Valentina.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
