Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Januari 2022 | 18.11 WIB

Ada Perbedaan Masa Karantina 7 dan 10 Hari, Satgas Beri Penjelasan

Sejumlah Waga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri menjalani proses screening untuk penempatan karantina ke Wisma Atlet di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/11/2021). Seiring merebaknya kasus Covid-19 varian baru virus - Image

Sejumlah Waga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri menjalani proses screening untuk penempatan karantina ke Wisma Atlet di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/11/2021). Seiring merebaknya kasus Covid-19 varian baru virus

JawaPos.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan perubahan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri yaitu masa karantina 10 hari dan 7 hari. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perbedaan masa karantina pada setiap negara lantaran disesuaikan dengan kriteria tertentu mengikuti perkembangan penularan Omicron. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Sebab, karantina menjadi salah satu faktor antisipasi lonjakan kasus dan pengendalian Covid-19.

"Pertimbangan pemilihan negara melibatkan beberapa aspek pertimbangan tidak hanya kasus namun juga aspek seperti market value dari suatu negara untuk menunjang pemulihan ekonomi nasional bersamaan dengan pengendalian Covid-19," kata Wiku saat dihubungi oleh JawaPos.com, Minggu (9/1).

Ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari tersebut mulai berlaku sejak 7 Januari 2022 lalu. Masa karantina selama 10 hari diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19.

Adapun kriteria negaranya yaitu ditemukan transmisi komunitas varian baru Covid- 19, secara geografis jarak dengan negara tersebut dekat, dan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.

Sementara, masa karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menutup sementara sejumlah negara diantaranya, Afrika Selatan, Bostwana Norwegia, dan Perancis. Kemudian, negara yang secara geografis dekat dengan Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Serta, negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 10.000, yakni Inggris dan Denmark.

"Namun, penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 tersebut," pungkas Wiku.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore