Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Januari 2022 | 00.42 WIB

Jaksa Agung Puji Erick Thohir Bantu Bongkar Kasus Jiwasraya dan ASABRI

Jaksa Agung Burhanuddin M. Riezko Bima Elko P./Antara - Image

Jaksa Agung Burhanuddin M. Riezko Bima Elko P./Antara

JawaPos.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dikarenakan telah membantu pihaknya membongkar kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero).

"Terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Bapak Erik Tohir, atas kontribusi dan kerja samanya, Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero)," ujar Burhanuddin dalam keterangan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022, Sabtu (1/1).

Dalam kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI, Kejagung menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus narapidana. Beberapa di antaranya dalam kasus Jiwasraya divonis seumur hidup. Sementara dalam kasus ASABRI, satu terdakwa dituntut hukuman mati. Dari korupsi Jiwasraya negara dirugikan Rp 16,8 triliun. Sementara, pada kasus ASABRI, negara dirugikan Rp 22,78 triliun.

Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menangani 1.852 perkara korupsi dan mengeksekusi sebanyak 935 terpidana. Selain itu, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 21,2 triliun dan US$ 763.080, serta Sin$ 32.900. Kemudian penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 415,6 miliar.

Burhannudin juga mengatakan selama satu tahun Kejagung berhasil melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp 162,5 Triliun. Selain itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanan restorative justice terhadap 346 perkara.

Selama satu tahun Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara. Pihaknya pun berhasil menangkap sebanyak 137 orang yang masuk dalam DPO kejaksaan, dengan rincian 88 orang perkara tindak pidana Khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum.

“Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” katanya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore