
Photo
JawaPos.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) bisa membuat terobosan dalam bidang hukum. Misalnya dengan membuat aplikasi yang berisi edukasi seputar hukum, yang bisa di download oleh masyarakat dari berbagai tipe smartphone. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan berbagai pengetahuan tentang hukum, termasuk hukuman yang harus ditanggung apabila melakukan pelanggaran hukum.
"Sebagai kalangan milenial, mahasiswa dikenal punya kreatifitas tanpa batas yang harus dimanfaatkan untuk kebaikan bersama. Sebagai generasi terpelajar, mahasiswa juga harus menjadi bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengingat saat ini perkembangan aplikasi digital sangat pesat, PERMAHI harus bisa memanfaatkannya dengan cara melahirkan aplikasi digital. Di dalamnya bisa memuat berbagai kejadian dan proses hukum yang terjadi di Indonesia," ujar Bamsoet usai menerima PERMAHI, di Jakarta, Selasa (22/6/21).
Pengurus PERMAHI yang hadir antara lain Ketua Umum Farah Fahmi Namakule, Sekretaris Jenderal Fajar Budiman, dan Bendahara Umum Dirar M Refra.
Ketua DPR RI ke-20 ini menekankan, penerapan e-Court (peradilan elektronik) yang sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak tahun 2020, menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum. Penerapannya memang masih perlu banyak penyempurnaan. Karenanya, diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak. Termasuk mahasiswa yang melakukan studi di bidang hukum, semisal PERMAHI.
"Melalui e-Court, para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka. Meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan. Serta mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat. Karena dari mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangan, dilakukan secara elektronik," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengajak PERMAHI melakukan kajian terhadap pentingnya Indonesia memiliki haluan negara. Mengingat pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Fungsi GBHN digantikan dengan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025. Selanjutnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.
"Berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan penyelenggaraan pembangunan nasional tersebut ternyata menyisakan berbagai persoalan. Antara lain, karakteristiknya yang cenderung terpusat pada eksekutif, dan besarnya potensi RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan. Karena visi-misi presiden dan wakil presiden terpilih, belum tentu selaras dengan visi-misi presiden dan wakil presiden periode sebelumnya," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, perlu masukan dari para mahasiswa hukum, apakah kondisi tersebut harus terus menerus dibiarkan. Sehingga Indonesia seperti kapal besar yang berlayar ditengah samudera tanpa memiliki kompas sebagai penunjuk arah. Atau Indonesia membutuhkan haluan negara yang menjadi kompas, sekaligus bintang penunjuk arah pembangunan.
"Untuk menghadirkan haluan negara, perlu perubahan terbatas terhadap konstitusi. Setidaknya berkaitan erat dengan dua pasal yang harus diselaraskan. Antara lain penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN," pungkas Bamsoet.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Malaga vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Super Depor Bisa Curi Poin
Prediksi Skor Getafe vs Racing Santander di Liga Spanyol 2026/2027: Azulones Rawan Kecolongan!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
Prediksi Skor Rennes vs Paris Saint-Germain di Liga Prancis 2026/2027: Les Parisiens Bisa Kesulitan!
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
