Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 November 2021 | 22.07 WIB

UMP 2022, Kemenaker: Bukan Berarti Semua Provinsi Naik 1,09 Persen

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan perhitungan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan, hasil penyesuaian UMP dan UMK 2022 mendatang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Indah menegaskan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09 persen. Upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724.

’’Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," tegasnya secara virtual, Senin (15/11).

Indah menekankan, kenaikan UMP tersebut bergantung dari keputusan Gubernur di masing-masing daerah. Sehingga, besarannya pun tidak akan sama. “Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," tuturnya.

Indah memaparkan, penetapan nilai UMP tahun 2022 mendatang antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP No 36 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, batas atas upah minimum nanti merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang ditetapkan. Kedua, batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang ditetapkan. Ketiga, nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum. "Ini formula bukan dari Kemenaker saja, tetapi kami umumnya dengan Dewan Pengupahan nasional," katanya.

Penetapan UMP itu harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten kota paling lambat pada 30 November 2021. Penyesuaian UMP atau UMK disesuaikan dengan formula PP 36/2021. "Yang menetapkan adalah Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar 6 hari lagi. Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," tegas dia. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore