
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak sepakat jika 57 eks pegawai KPK dipindah atau direkrut oleh lembaga lain. Dia berpandangan jika mereka lebih tepat bekerja di lembaga antirasuah seperti semula.
Kendati demikian, Saut menyadari jika keinginannya tersebut sulit terealisasi sekarang. Menurutnya, hal itu bisa terwujud ketika rezim yang berkuasa telah berganti.
"Sebenarnya solusi yang baik mereka kembali ke KPK untuk kerja kembali, tunggu sampai rezim ini berlalu saya pikir itu usulan teknis itu bisa di Kepres-in," kata Saut dalam diskusi publik berjudul 'Fenomena Pelemahan Anak Kandung Reformasi', Minggu (17/10).
Atas dasar itu, Saut meminta kepada masyarat agar memilih pemimpin yang sejalan memiliki visi yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, menurut dia kondisi seperti sekarang akan terulang lagi.
"Persoalannya kita harus cari presiden yang benar-benar inline dengan pembangunan bangsa ini. Parpol yang udah ancur-ancuran itu jangan dipilih lagi," jelas Saut.
Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK memecat 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pemberhentian ini dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.
“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” tutup Alex beberapa waktu lalu.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
