Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Agustus 2021 | 03.14 WIB

Komnas HAM Akan Serahkan Hasil Temuan TWK ke Presiden Jokowi

Komisoner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara. - Image

Komisoner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirimkan surat ke Sekretariat Negara (Setneg). Tujuannya untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya mengenai asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/8). Komnas HAM berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat segera merespons dan menjadwalkan pertemuan tersebut.

"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan menyiapkan laporannya. Tinggal menunggu respons istana," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikonfirmasi, Minggu (22/8).

Komnas HAM berharap rekomendasinya bisa ditindaklanjuti dan mendapat perhatian dari Presiden Jokowi. Komnas HAM memastikan, akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden maupun KPK dan BKN.

"Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," tegas Beka.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyatakan asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi ASN melanggar HAM. Komnas HAM menyebut, penyelenggaraan teknis asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK tanpa dasar hukum yang jelas.

"Dengan demikian, kerja sama BKN dengan pihak Ketiga seperti BAIS, Dinas Psikologi AD, BNPT, dan BIN juga tidak memiliki dasar hukum. Meskipun kerangka kerja sama dengan pihak ketiga tersebut disebut merujuk pada Peraturan Kepala (Perka) BKN dan perwujudan dari pelaksanaan mandat dari Perkom Nomor 1 Tahun 2021," kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin dalam konferensi pers daring, Senin (18/6).

"Pelaksanaan teknis kerja sama tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi, secara substansi, isi maupun substansi Perka BKN yang disebut tidak sesuai digunakan sebagai rujukan kerja sama dengan pihak ketiga," sambungnya

Dalam hasil penyelidikan Komnas HAM, lanjut Amiruddin, klausul TWK dimunculkan oleh Pimpinan KPK di dalam beberapa pertemuan internal untuk dimasukkan ke dalam draf Perkom Nomor 1 Tahun 2021 pada akhir waktu sebelum harmonisasi final dan pengesahan. TWK juga ditegaskan dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2021 yang langsung dihadiri oleh menteri dan pimpinan lembaga/instansi terkait.

"Dalam rapat harmonisasi itu disepakati klausul Asesmen TWK yang bekerja sama dengan BKN di dalam Pasal 5 ayat (4) draf final Raperkom. Meskipun, rapat harmonisasi dihadiri oleh pimpinan kementerian/lembaga, namun Berita Acara Pengharmonisasiannya ditandatangani hanya oleh staf," ungkap Amiruddin.

Bahkan Komnas HAM mengungkapkan, penyelenggara asesmen TWK bertindak kurang hati-hati dan cermat dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku dan terjadi pelanggaran kode perilaku asesor, antara lain tidak adanya upaya atau penjelasan yang dapat membuktikan kebenaran informasi bahwa seluruh asesor yang terlibat dalam proses asesmen TWK telah mengikuti pelatihan dan tersertifikasi. Padahal dua hal tersebut diatur dalam Perka BKN maupun fakta bahwa pelanggaran kode etik karena asesor melakukan, antara lain mengarahkan atau memaksakan sebuah pandangan tersentu, intimidatif dengan menggebrak meja dan pelecehan terhadap perempuan.

Karena itu, Amirddin menegaskan kredibilitas asesor dapat dinilai tidak sesuai dengan peraturan hukum dan kode etik, serta bermuara pada tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia dalam tahapan penyelenggaraan asesmen TWK tanpa adanya penjelasan. Bahkan pendalaman dan klarifikasi terkait maksud dan tujuan serta indikator penilaian atas pertanyaan/pernyataan tersebut.

Terlebih, jenis pertanyaan dan indikator penilaian merah, kuning dan hijau dalam asesmen TWK sebagaimana telah beredar di publik merupakan benar adanya. Dia menyebut, hal ini merupakan persoalan serius dalam HAM, karena diskriminatif, bernuansa kebencian, merendahkan martabat dan tidak berperspektif gender.

"Hasil asesmen TWK berupa penilaian memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tepat," pungkas Amiruddin.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore