
Acara resepsi di Gandekan, Jebres, Solo terpaksa dibubarkan tim cipta kondisi karena dilarang selama masa PPKM, Minggu (24/1). (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan. Saat dikonfirmasi, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA membenarkan adanya perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut.
Adapun perubahan itu termaktub dalam Inmendagri Nomor 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
"Benar (adanya perubahan Inmendagri soal PPKM Darurat-Red)" ujar Syafrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7).
Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya. Namun demikian, pemerintah mengimbau rumah ibadah tersebut tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagaamaan berjamaah pada masa PPKM Darurat.
"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi salinan aturan Inmendagri tersebut.
Sementara, dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 15/2021 disebutkan bahwa selama PPKM Darurat tempat ibadah ditutup sementara. "Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," bunyi aturan sebelumnya.
Selain itu, di dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah. "Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," bunyi aturan tersebut.
Padahal di beleid sebelumnya di Inmendagri tersebut kegiatan resepsi pernikahan ini diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 30 orang. "Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," bunyi Inmendagri sebelumnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
