Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Juli 2021 | 01.44 WIB

Aturan PPKM Darurat Direvisi, soal Tempat Ibadah dan Resepsi Nikah

Acara resepsi di Gandekan, Jebres, Solo terpaksa dibubarkan tim cipta kondisi karena dilarang selama masa PPKM, Minggu (24/1). (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO) - Image

Acara resepsi di Gandekan, Jebres, Solo terpaksa dibubarkan tim cipta kondisi karena dilarang selama masa PPKM, Minggu (24/1). (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan. Saat dikonfirmasi, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA membenarkan adanya perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut.

Adapun perubahan itu termaktub dalam Inmendagri Nomor 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

"Benar (adanya perubahan Inmendagri soal PPKM Darurat-Red)" ujar Syafrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7).

Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya. Namun demikian, pemerintah mengimbau rumah ibadah tersebut tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagaamaan berjamaah pada masa PPKM Darurat.

"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi salinan aturan Inmendagri tersebut.

Sementara, dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 15/2021 disebutkan bahwa selama PPKM Darurat tempat ibadah ditutup sementara. "Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," bunyi aturan sebelumnya.

Selain itu, di dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah. "Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," bunyi aturan tersebut.

Padahal di beleid sebelumnya di Inmendagri tersebut kegiatan resepsi pernikahan ini diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 30 orang. "Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," bunyi Inmendagri sebelumnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore