Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Mei 2021 | 20.03 WIB

Penyadapan Diputuskan Tak Perlu Izin Dewas, KPK Sesuaikan Mekanisme

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyesuaikan mekanisme kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini setelah MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas KPK.

"Kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK. Tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan segala proses tindakan projustitia dalam rangka penegakan hukum, khususnya penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review," ucap Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini meyakini, permohonan judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bertujuan untuk menguatkan kinerja KPK. "Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.

Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengharapkan, putusan MK itu bisa membuat kinerja KPK semakin kuat khususnya dalam kinerja penindakan. Karena semenjak hadirnya Dewas, upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus mendapat izin dari Dewas KPK.

"Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata Haris dikonfirmasi, Rabu (5/5).

Menurut Haris, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Karena itu, dia menghormati putusa MK yang bersifat konstitusional. "Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," tegas Haris.

Sebelumnya, MK menyatakan penyidik KPK tidak perlu izin dari Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan maupun penuntutan. Hal ini tertuang dalam putusan uji materiil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas, namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," kata Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).

Ketentuan yang mengatur penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan perlu mendapat izin dari Dewan Pengawas tercantum dalam Pasal Pasal 12B, Pasal 37B Ayat (1) huruf b, dan Pasal 47.

MK menilai, kewajiban untuk mendapatkan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, bukan saja bentuk campur tangan. Tetapi juga intervensi terhadap aparat penegak hukum oleh lembaga yang melaksanakan fungsi di luar penegak hukum.

"Merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum, khususnya kewenangan pro justicia yang seharusnya hanya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum," ucap Aswanto menandaskan.

https://www.youtube.com/watch?v=l1z1TjOUZgA

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore