Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 00.44 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo

Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung telah menetapkan mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Rabu (3/6). Dadan menjadi tersangka kurang dari 24 jam setelah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berdasar pantauan JawaPos.com di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Dadan diangkut menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 17.12 WIB. Dia keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi khas tahanan Kejagung. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tidak ada komentar apa pun yang keluar dari mulut Dadan saat digiring oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung. Dia diam seribu bahasa sambil terus berlalu meninggalkan Gedung Bundar. Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN yang berada di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus).

Menurut sumber internal Kejagung yang tidak bersedia disebutkan namanya, penggeledahan itu dilakukan atas temuan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Padahal titik SPPG tidak pernah diperjualbelikan sama sekali. Pendaftaran untuk mendirikan SPPG dilakukan secara terbuka tanpa biaya.

”Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di situ,” ungkap sumber internal Kejagung tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penanganan kasus.

”Penyidik Pidsus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata dia saat dikonfirmasi.

Namun demikian, Jeffry belum mengungkap secara jelas perkara yang tengah ditangani oleh Kejagung terkait dengan penggeledahan itu. Besar kemungkinan, perkara tersebut menyangkut dugaan korupsi. Belakangan, BGN memang menjadi sorotan publik.

Bukan hanya karena pergantian pucuk pimpinan sudah diumumkan, melainkan atas informasi yang sempat beredar terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat BGN. Selain itu, sejumlah kebijakan BGN juga kerap disorot karena dinilai menghambur-hamburkan anggaran.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengganti Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakil kepala, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore