
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menggelar preskon penangkapan buron kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hiendra Soenjoto (HSO), di KPK, Kamis (29/10/20). Setelah sembilan bulan menjadi buron, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT
JawaPos.com - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dituntut empat tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hiendra juga dituntut membayar denda senilai Rp150 juta subsider enam bulan kurungan
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/3).
Jaksa meyakini, Hiendra Soenjoto terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri, hingga kasasi.
Hiendra memberikan uang senilai Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Uang itu diberikan agar Nurhadi dan Rezky memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam mengajukan tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Jaksa juga menilai, Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Terlebih, Hiendra juga pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya.
"Yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa.
Dalam perkara yang sama, Nurhadi dan Rezky telah divonis bersalah oleh PN Tipikor Jakarta. Keduanya masing-masing divonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono hanya menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Alasan penerimaan gratifikasi itu lebih rendah karena gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp 23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.
Baca juga: Hiendra Soenjoto, Penyuap Eks Sekretaris MA Segera Disidangkan

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
