
Photo
JawaPos.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi yang komprehensif agar dapat memberikan jaminan keamanan pada kegiatan usaha di sektor komoditas digital. Khususnya, kepada pedagang dan konsumen aset kripto yang selama ini hanya mendasarkan pada aturan yang dibuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Seperti diketahui, pernyataan Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen telah mengungcang harga Bitcoin atau dikenal Crytocurrency. Menurut Yellen, tidak ada otoritas yang mengawasi, sangat spekulatif, dan harga tidak mencerminkan nilai sesungguhnya, bisa digunakan untuk alat pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.
"Di Indonesia, Peraturan yang dibuat Bappebti dirasa masih belum dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara maksimal. Terlebih, pasar kripto di Indonesia dapat berpotensi dijadikan sarana pencucian uang," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (25/2).
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengakui bukan tidak mungkin aset kripto akan menjadi trend baru sebagai instrumen investasi yang menjanjikan di tengah ketepurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Salah satu aset kripto, Bitcoin, bahkan sempat mencatatkan kenaikan harga mencapai $57.000 per btc. Atau sekitar Rp 798 juta per btc dengan kurs Rp 14.000 per dolar AS. Nilai aset Bitcoin melejit setelah Elon Musk membeli uang digital ini senilai US$ 1,5 miliar melalui Tesla Inc.
"Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Perdagangan secara bersama harus merumuskan aturan yang dapat memberikan kepastian dalam bentuk undang-undang. Tidak cukup hanya dengan peraturan Bappebti. Sehingga, ada dasar hukum yang kuat bagi beroperasionalnya pasar kripto serta dewan pengawas pasar kripto di Indonesia," kata Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 ini mencatat, hingga awal 2021 Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia mencapai 13 perusahaan.
"Pemerintah harus memperkuat dasar hukum aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bappebti No. 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Sehingga, ke depannya dapat dihindari terjadinya hal-hal yang dapat berindikasi pada pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya," pungkas Bamsoet.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/rjT76r8WVeo

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
