
Warga keturunan Tionghoa membersihkan patung dewa di Vihara Kwan In Thang, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (6/2/2021). Tradisi bersih-bersih patung dewa tersebut dilakukan untuk menyambut tahun baru Imlek. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar Pimpinan Kementerian, Prajurit TNI, Kepolisian dan perusahaan pelat merah meminta agar jajaran dan karyawannya tidak berpergian keluar kota selama periode libur panjang pada hari raya Imlek pekan ini.
"Kami memohon kepada pimpinan kementerian dan lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, Prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2).
Wiku memaparkan, selama pemberlakuan PPKM Mikro ini, pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti hasil tes Covid-19 baik PCR, swab antigen, maupun GeNose. Untuk Pulau Bali, ketentuannya masih sama yakni perjalanan udara membutuhkan hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau swab antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan laut dan udara, baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Hal yang sama juga diterapkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum tes acak antigen atau Genose apabila diperlukan tes Covid-19 di daerah.
Untuk perjalanan udara menggunakan tes PCR 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan laut menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk Pulau Jawa dan luar Jawa menggunakan kereta api untuk perjalanan antar kota ini menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose sebagai opsi.
https://www.youtube.com/watch?v=YpmqfF4a-lI

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
