
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JawaPos.com - Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki masa kenormalan baru alias new normal usai revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia pun menyesalkan dugaan gaya hidup mewah yang ditunjukkan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kalau dulu normalnya memberantas korupsi, mengejar pelaku korupsi secara baik, tidak bersahabat dengan pelaku korupsi, bergaya hidup sederhana dan sebagainya, tapi sekarang kenormalan baru adalah kebalik, pulang kampung naik helikopter," kata Zainal dalam diskusi daring, Senin (21/9).
Zainal menyindir perilaku penggunaan helikopter untuk pulang kampung, hingga memasak nasi goreng yang ditunjukkan Firli. Terlebih, KPK era Firli juga dinilai tidak mampu menangkap politikus PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
"Tindakan lain yang kelihatan bersahabat dalam kasus Harun Masiku, dalam kasus ketika penyidiknya disandera di PTIK tapi tidak ada, semua dikubur begitu saja, tidak ada lagi upaya kuat pemberantasan korupsi yang kita bayangkan," cetus Zainal.
Baca juga: Pegawai KPK Resmi Beralih Status Menjadi ASN
Zainal menduga, pegawai KPK yang berintegritas dan idealis akan sendirinya tersingkir, lantaran KPK tidak menyediakan iklim yang sesuai untuk pemberantasan korupsi. Hal ini ditambah dengan semakin tersanderanya upaya pemberantasan korupsi karena UU KPK baru.
"Di dalam sebentar lagi akan bedol desa, karena menganggap bukan lagi wilayah yang enak untuk berpikir pemberantasan korupsi," ucap Zainal.
Kendati demikian, pihaknya masih bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review UU KPK. Namun, dia mengaku pesimis lantaran MK juga kini diberikan aturan yang dinilai diluar kewajaran.
"MK sendiri mengalami domestikasi luar biasa, penjinakan luar biasa, sekarang disodori UU gratisan langsung disodori usianya sampai usia sangat lama dan itu berlaku untuk semuanya. Saya enggak tahu kalau ada hakim yang berpikir baik di sana, apakah dia akan ikut maunya UU itu. Karena kelihatan betul UU itu adalah UU penjinakan," tandas Zainal.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=5JEXFqENSSA

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
