
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz berpidato usai upacara kenaikan pangkat atau Korps Rapor Perwira Tinggi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz menaikkan pangkat 24 pejabat tinggi dan menengah Polri. Dari se
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020. Isinya berupa ketentuan protokol kesehatan untuk Pilkada serentak 2020, agar tidak menjadi klaster Covid-19.
"Jadi pada hari ini Pak Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9).
Kapolri menegaskan, keselamatan rakyat menjadi prioritas utama dalam situasi apapun, termasuk Pilkada. Melalui maklumat ini diharapkan bisa menjadi pedoman masyarakat agar tidak tertular Covid-19.
"Sesuai arahan Presiden bahwa agar waspadai klaster korona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan maklumat," jelas Argo.
Baca juga: JK Sarankan Pilkada Serentak 2020 Ditunda, ini Alasannya
Berikut 4 poin maklumat Kapolri:
1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat,
a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=MG3HPZ6oQK4

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
